Imbas Bom di Solo, Menkumham Ngebet Bahas Revisi UU Terorisme

Rabu, 06 Juli 2016 - 17:06 WIB
Imbas Bom di Solo, Menkumham...
Imbas Bom di Solo, Menkumham Ngebet Bahas Revisi UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Serangan t‎eror bom bunuh diri di halaman Mapolresta Solo membuat‎ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly‎ ingin segera membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama DPR.

Yasonna berharap, ‎revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa dibahas bersama pada masa sidang DPR selanjutnya.‎ "Semakin cepat semakin baik," ujar Yasonna di Istana wakil presiden‎, Jakarta, Rabu (6/7/2016).

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai ‎serangan t‎eror bom bunuh diri di halaman Mapolresta Solo, Jawa Tengah pada Selasa 5 Juli 2016‎ sebagai bukti bahwa ancaman terorisme itu nyata.

"Itu sebabnya, setelah peristiwa bom di Thamrin itu kan mengusulkan rancangan undang-undang, revisi yang termasuk di dalamnya kita perluas definisinya perbuatan, persiapan juga sudah bisa dilakukan penindakan," ungkapnya.

Dia pun berharap, semua fraksi di DPR segera mencari rumusan yang terbaik terkait revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu.

"Kemarin kan belum, DPR sedang menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah) di fraksi-fraksi, nanti masa sidang yang berikutnya kita akan bahas lebih lengkap," imbuh Yasonna.

Yasonna mengungkapkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, TNI dan Kementerian koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dilibatkan untuk membahas revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu dengan DPR nantinya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1599 seconds (0.1#10.140)