Soal Laporan Honing Sanny ke MKD, PDIP Bela Ade Komarudin
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai langkah anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP Honing Sanny melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak tepat.
Sebab, proses pergantian antarwaktu (PAW) Honing Sanny dianggap sudah sesuai Undang-undang tentang Partai Politik.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP adalah partai yang taat terhadap mekanisme pergantian anggota DPR. "Proses (pemecatan) Honing Sanny di internal partai melalui Mahkamah Kehormatan Partai sebenarnya telah dilakukan suatu persidangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (2/7/2016).
Dia mengungkapkan, Mahkamah Kehormatan PDIP telah memutuskan bahwa Honing Sanny digantikan oleh Andreas Hugo Pareira. "Kemudian mengingat yang bersangkutan (Honing) tidak menjalankan putusan Mahkamah Partai dan kemudian diperkuat oleh DPP Partai, maka partai mengambil tindakan atas sanksi disipliner dengan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Dia mengatakan, Komisi Rehabilitasi PDIP juga telah menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan Honing. Hasto mengatakan, kemudian pengadilan telah memberikan keputusan yang memperkuat keputusan partai.
Atas dasar itu, menurut Hasto, secara hukum seluruh proses PAW Honing sudah berjalan sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik. "Ketika Ketua DPR menjalankan tugasnya sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemilihan Umum dan DPP PDIP telah menjelaskan secara formal, maka gugatan Honing ke MKD tersebut tentu saja tidak tepat dilakukan," tutur Hasto.
Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan oleh anggota Komisi IV Honing Sanny ke MKD DPR pada Kamis 30 Juni 2016. Honing tidak terima dengan langkah Ade Komarudin yang mengirimkan surat usulan PAW dirinya ke Presiden Jokowi pada 28 Juni 2016.
Honing beranggapan surat pemecatannya dari keanggotaan PDIP masih berproses di pengadilan. Dia menailai PAW dapat dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sebab, proses pergantian antarwaktu (PAW) Honing Sanny dianggap sudah sesuai Undang-undang tentang Partai Politik.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP adalah partai yang taat terhadap mekanisme pergantian anggota DPR. "Proses (pemecatan) Honing Sanny di internal partai melalui Mahkamah Kehormatan Partai sebenarnya telah dilakukan suatu persidangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (2/7/2016).
Dia mengungkapkan, Mahkamah Kehormatan PDIP telah memutuskan bahwa Honing Sanny digantikan oleh Andreas Hugo Pareira. "Kemudian mengingat yang bersangkutan (Honing) tidak menjalankan putusan Mahkamah Partai dan kemudian diperkuat oleh DPP Partai, maka partai mengambil tindakan atas sanksi disipliner dengan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Dia mengatakan, Komisi Rehabilitasi PDIP juga telah menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan Honing. Hasto mengatakan, kemudian pengadilan telah memberikan keputusan yang memperkuat keputusan partai.
Atas dasar itu, menurut Hasto, secara hukum seluruh proses PAW Honing sudah berjalan sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik. "Ketika Ketua DPR menjalankan tugasnya sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemilihan Umum dan DPP PDIP telah menjelaskan secara formal, maka gugatan Honing ke MKD tersebut tentu saja tidak tepat dilakukan," tutur Hasto.
Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan oleh anggota Komisi IV Honing Sanny ke MKD DPR pada Kamis 30 Juni 2016. Honing tidak terima dengan langkah Ade Komarudin yang mengirimkan surat usulan PAW dirinya ke Presiden Jokowi pada 28 Juni 2016.
Honing beranggapan surat pemecatannya dari keanggotaan PDIP masih berproses di pengadilan. Dia menailai PAW dapat dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
(dam)