Panitera Kembali Ditangkap KPK, Kinerja MA Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap panitera pengadilan. Kali ini yang ditangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Banyaknya panitera yang terjerat kasus hukum dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan internal Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran hakim atau aparatur non-hakim disarankan diserahkan kepada lembaga pengawas di luar MA.
"Saya melihat kebijakan satu atap dalam soal pengawasan aparatur yudisial di luar hakim sudah saatnya ditinjau kembali," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi wartawan, Jumat (1/7/2016). (Baca juga: KPK Akan Jelaskan tentang Penangkapan Santoso)
Dia mengatakan, yang diberi kewenangan mengawasi hakim selama ini adalah Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY). Adapun aparatur non-hakim diawasi sendiri oleh Bawas MA.
"Ke depan fungsi pengawasan dalam konteks pembinaan untuk pencegahan boleh di MA, tetapi yang menyangkut penanganan dugaan pelanggaran hakim maupun aparatur non-hakim sebaiknya diberikan kewenangannya pada lembaga pengawasan di luar MA," tutur Arsul.
Lembaga pengawasan di luar MA itu, kata dia, bisa dibentuk ataupun diserahkan kepada komisi aparatur sipil negara (ASN).
"Kesan yang kuat di publik kalau pengawasan dilakukan sendiri oleh MA adalah tidak transparan dan tegasnya pengawasan yang dilakukan, termasuk sangsi yang dijatuhkan," ucap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar ke-VIII ini.
Kendati demikian, lanjut dia, pembentukan sebuah lembaga pengawasan MA itu perlu payung hukum, atau merevisi Undang-undang tentang MA, KY maupun ASN.
Banyaknya panitera yang terjerat kasus hukum dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan internal Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran hakim atau aparatur non-hakim disarankan diserahkan kepada lembaga pengawas di luar MA.
"Saya melihat kebijakan satu atap dalam soal pengawasan aparatur yudisial di luar hakim sudah saatnya ditinjau kembali," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi wartawan, Jumat (1/7/2016). (Baca juga: KPK Akan Jelaskan tentang Penangkapan Santoso)
Dia mengatakan, yang diberi kewenangan mengawasi hakim selama ini adalah Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY). Adapun aparatur non-hakim diawasi sendiri oleh Bawas MA.
"Ke depan fungsi pengawasan dalam konteks pembinaan untuk pencegahan boleh di MA, tetapi yang menyangkut penanganan dugaan pelanggaran hakim maupun aparatur non-hakim sebaiknya diberikan kewenangannya pada lembaga pengawasan di luar MA," tutur Arsul.
Lembaga pengawasan di luar MA itu, kata dia, bisa dibentuk ataupun diserahkan kepada komisi aparatur sipil negara (ASN).
"Kesan yang kuat di publik kalau pengawasan dilakukan sendiri oleh MA adalah tidak transparan dan tegasnya pengawasan yang dilakukan, termasuk sangsi yang dijatuhkan," ucap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar ke-VIII ini.
Kendati demikian, lanjut dia, pembentukan sebuah lembaga pengawasan MA itu perlu payung hukum, atau merevisi Undang-undang tentang MA, KY maupun ASN.
(dam)