Fadli Zon dan Rachel Maryam Dilaporkan ke MKD
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR Rachel Maryam dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh koalisi anti katabelece DPR.
Adapun koalisi anti katabelece DPR itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Kedua politikus Partai Gerindra itu dilaporkan terkait permohonan fasilitas penjemputan dan bantuan transportasi dari pemerintah untuk keluarga mereka di luar negeri.
Fadli Zon dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan pendampingan untuk putrinya, Shafa Sabila Fadli selama perjalanan di New York ke Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Konsul Jenderal RI di New York.
Sementara Rachel dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berkunjung di Paris kepada Duta Besar RI untuk Republik Prancis.
Atas hal itu, Fadli Zon dan Rachel Maryam dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 4 peraturan DPR tentang kode etik DPR. "Oleh karena itu, kami minta MKD memproses ini, selain menguji ada tidaknya pelanggaran etik juga mendorong agar hal sama tidak berulang," kata Peneliti ICW Donal Fariz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Dalam laporannya, koalisi ini membawa sejumlah bukti berupa surat ke Kedutaan Besar yang ditandatangani Kesetjenan DPR. Adapun sanksi yang layak bagi Fadli Zon dan Rachel Maryam, koalisi ini menyerahkan sepenuhnya ke MKD.
Adapun koalisi anti katabelece DPR itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Kedua politikus Partai Gerindra itu dilaporkan terkait permohonan fasilitas penjemputan dan bantuan transportasi dari pemerintah untuk keluarga mereka di luar negeri.
Fadli Zon dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan pendampingan untuk putrinya, Shafa Sabila Fadli selama perjalanan di New York ke Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Konsul Jenderal RI di New York.
Sementara Rachel dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berkunjung di Paris kepada Duta Besar RI untuk Republik Prancis.
Atas hal itu, Fadli Zon dan Rachel Maryam dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 4 peraturan DPR tentang kode etik DPR. "Oleh karena itu, kami minta MKD memproses ini, selain menguji ada tidaknya pelanggaran etik juga mendorong agar hal sama tidak berulang," kata Peneliti ICW Donal Fariz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Dalam laporannya, koalisi ini membawa sejumlah bukti berupa surat ke Kedutaan Besar yang ditandatangani Kesetjenan DPR. Adapun sanksi yang layak bagi Fadli Zon dan Rachel Maryam, koalisi ini menyerahkan sepenuhnya ke MKD.
(maf)