Fadli Zon dan Rachel Maryam Dilaporkan ke MKD

Kamis, 30 Juni 2016 - 16:39 WIB
Fadli Zon dan Rachel...
Fadli Zon dan Rachel Maryam Dilaporkan ke MKD
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR Rachel Maryam dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh koalisi anti katabelece DPR.‎

Adapun koalisi anti katabelece DPR itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kedua politikus Partai Gerindra itu dilaporkan terkait permohonan fasilitas penjemputan dan bantuan transportasi dari pemerintah untuk keluarga mereka di luar negeri.

Fadli Zon dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan pendampingan untuk putrinya, Shafa Sabila Fadli selama perjalanan di New York ke Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Konsul Jenderal RI di New York.

Sementara Rachel dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berkunjung di Paris kepada Duta Besar RI untuk Republik Prancis.

Atas hal itu, Fadli Zon dan Rachel Maryam dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 4 peraturan DPR tentang kode etik DPR. "Oleh karena itu, kami minta MKD memproses ini, selain menguji ada tidaknya pelanggaran etik juga mendorong agar hal sama tidak berulang," kata Peneliti ICW Donal Fariz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Dalam laporannya, koalisi ini membawa sejumlah bukti berupa surat ke Kedutaan Besar yang ditandatangani Kesetjenan DPR. Adapun sanksi yang layak bagi Fadli Zon dan Rachel Maryam, koalisi ini menyerahkan sepenuhnya ke MKD.
(maf)
Berita Terkait
Cermati, Perubahan Prilaku...
Cermati, Perubahan Prilaku Konsumen hingga PascaPandemi
Prilaku Protokol Kesehatan...
Prilaku Protokol Kesehatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
Pramuka Diharapkan Jadi...
Pramuka Diharapkan Jadi Contoh Perubahan Prilaku
Banking Consumer Megashifts
Banking Consumer Megashifts
Bangkitnya Destinasi...
Bangkitnya Destinasi Wisata Lokal
Begini Cara Bobby Nasution...
Begini Cara Bobby Nasution Hilangkan Prilaku KKN di Pemko Medan
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved