Bareskrim Periksa Tiga Saksi Rumah Sakit Terkait Vaksin Palsu
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, penyidik Bareskrim telah memeriksa saksi dari pihak rumah sakit (rs) terkait kasus penyebaran vaksin bayi palsu.
"Ada tiga saksi yang kita periksa terkait dengan rumah sakit," singkat Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.
Namun saat dikonfirmasi soal materi pemeriksaan, Agung enggan berkomentar banyak. "Dari mereka kita lakukan pemeriksaan," ujar Agung.
Selain enggan berkomentar perihal pemeriksaan, Agung juga enggan menyebutkan rumah sakit mana saja yang terlibat dalam kasus ini hanya mengatakan RS di Jakarta.
Untuk diketahui, kasus ini berasal dari adanya tayangan televisi yang memberitakan bayi meninggal setelah melakukan imunisasi. Dari tayangan itu penyidik Bareskrim mulai melakukan penelusuran dan satu apotek di Kramatjati.
Saat ini seluruh pelaku yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri berjumlah 16 pelaku yang berasal dari penangkapan di Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ada tiga saksi yang kita periksa terkait dengan rumah sakit," singkat Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.
Namun saat dikonfirmasi soal materi pemeriksaan, Agung enggan berkomentar banyak. "Dari mereka kita lakukan pemeriksaan," ujar Agung.
Selain enggan berkomentar perihal pemeriksaan, Agung juga enggan menyebutkan rumah sakit mana saja yang terlibat dalam kasus ini hanya mengatakan RS di Jakarta.
Untuk diketahui, kasus ini berasal dari adanya tayangan televisi yang memberitakan bayi meninggal setelah melakukan imunisasi. Dari tayangan itu penyidik Bareskrim mulai melakukan penelusuran dan satu apotek di Kramatjati.
Saat ini seluruh pelaku yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri berjumlah 16 pelaku yang berasal dari penangkapan di Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(maf)