PKS Anggap Fahri Hamzah Kader Pembangkang
A
A
A
JAKARTA - Mujahid A Latief selaku kuasa hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief membantah ada pertemuan institusional antara Fahri dengan Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan (DPP) PKS Salim Aseggaf Zufri soal pemecatan dirinya dari keanggotaan partai.
Namun, kuasa hukum PKS Zainuddin paru menganggap bantahan tersebut adalah bentuk pembangkangan Fahri terhadap PKS. Alasannya, pertemuan tersebut adalah pertemuan antara Ketua Majelis Syuro PKS dan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR bukan sebagai pertemuan antar individu yang sifatnya pribadi tidak bersifat institusional.
"Sehingga kalau belakangan ini ada opini yang diubah dan ada yang digiring oleh Fahri seolah olah-olah ada pertemuan pribadi di sinilah ada bentuk pembangkangan dari Fahri terhadap perintah pimpinan partai," ujar Zainuddin dalam sidang lanjutan gugatan pemecatan yang diajukan Fahri Hamzah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
Atas dasar itu dampak dari pembangkangan itu, Fahri Hamza yang juga Wakil Ketua DPR itu harus menerima sanksi tegas dalam bentuk pemecatan dirinya dari keanggota partai. "Makanya dia harus hadapi risiko ini. Perintah itu harus dilaksanakan oleh seluruh kader PKS apapun bentuknya selama tidak maksiat," tegasnya. (Baca: Fahri Hamzah Siapkan 41 Alat Bukti)
Bahkan, dia mengingatkan bagi seluruh kader PKS agar tidak mengikuti dan mendukung Fahri Hamzah dengan sikapnya yang dianggap tidak sesuai dengan cerminan PKS. Menurutnya sanksi yang diberikan kepada Fahri Hamzah sebagai sinyal bagi PKS akan mengalami nasib yang sama jika masih membangkang terhadap sikap partai.
"Siapapun yang mendukung Fahri secara diam-diam maupun terbuka dia harus mengalami nasib seperti Fahri dipecat dari PKS," ujarnya.
Namun, kuasa hukum PKS Zainuddin paru menganggap bantahan tersebut adalah bentuk pembangkangan Fahri terhadap PKS. Alasannya, pertemuan tersebut adalah pertemuan antara Ketua Majelis Syuro PKS dan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR bukan sebagai pertemuan antar individu yang sifatnya pribadi tidak bersifat institusional.
"Sehingga kalau belakangan ini ada opini yang diubah dan ada yang digiring oleh Fahri seolah olah-olah ada pertemuan pribadi di sinilah ada bentuk pembangkangan dari Fahri terhadap perintah pimpinan partai," ujar Zainuddin dalam sidang lanjutan gugatan pemecatan yang diajukan Fahri Hamzah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
Atas dasar itu dampak dari pembangkangan itu, Fahri Hamza yang juga Wakil Ketua DPR itu harus menerima sanksi tegas dalam bentuk pemecatan dirinya dari keanggota partai. "Makanya dia harus hadapi risiko ini. Perintah itu harus dilaksanakan oleh seluruh kader PKS apapun bentuknya selama tidak maksiat," tegasnya. (Baca: Fahri Hamzah Siapkan 41 Alat Bukti)
Bahkan, dia mengingatkan bagi seluruh kader PKS agar tidak mengikuti dan mendukung Fahri Hamzah dengan sikapnya yang dianggap tidak sesuai dengan cerminan PKS. Menurutnya sanksi yang diberikan kepada Fahri Hamzah sebagai sinyal bagi PKS akan mengalami nasib yang sama jika masih membangkang terhadap sikap partai.
"Siapapun yang mendukung Fahri secara diam-diam maupun terbuka dia harus mengalami nasib seperti Fahri dipecat dari PKS," ujarnya.
(kur)