KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pengamanan Proyek di Sumbar

Rabu, 29 Juni 2016 - 21:07 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka...
KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pengamanan Proyek di Sumbar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi terpisah, terkait dugaan suap pengamanan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp300 miliar.

Penangkapan bermula saat tim KPK menjemput paksa sekretaris pribadi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, bernama Noviyanti.

Novianti ditangkap bersama suaminya berinisial MCH, di kediamannya di kawasan Petamburan pada Selasa 28 Juni 2016 pukul 18.00 WIB.

Pada pukul 21.00 WIB, tim KPK meluncur ke rumah dinas anggota DPR di kawasan Ulujami. Tim KPK berhasil menangkap anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana di kediamannya.

Masih di hari yang sama, tim KPK juga menangkap pengusaha berinisial YA (Yogas Askan) dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar bernama SPT (Suprapto). Keduanya ditangkap di Padang, Sumatera Barat pada pukul 23.00 WIB.

"Keduanya lalu dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan interogasi cepat, kemudian diterbangkan ke Jakarta pada hari ini," beber Basaria dalam konferensi pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).

Tim KPK pun terus bergerak ke wilayah Tebing Tinggi, Sumbar, dan menangkap seorang pengusaha kepercayaan Putu bernama SHM (Suhaemi) pada Rabu 29 Juni 2016 pukul 03.00 WIB dinihari.

Setelah melalui proses gelar perkara dan ekspose selama 24 jam, KPK pun menetapkan I Putu Sudiarta, Noviyanti dan Suhaemi sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya diganjar dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara KPK juga menetapkan Yogas Askan dan Suprapto sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya diganjar dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Satu orang yang bernama MCH, suami dari Noviyanti telah dilepaskan. Jika kemudian sewaktu-waktu apabila diperlukan penyidik keterangannya, akan dipanggil," kata Basaria.
(maf)
Berita Terkait
AHY Prihatin Lukas Enembe...
AHY Prihatin Lukas Enembe Ditangkap KPK
Kabar Duka, Bahauddin...
Kabar Duka, Bahauddin Thonti Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Meninggal Dunia
Ingrid Kansil, Mantan...
Ingrid Kansil, Mantan Anggota Dewan yang Kini Sibuk Bisnis Kecil-kecilan
Besok, KPK Jadwalkan...
Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani
Miliki Satu Kursi, Partai...
Miliki Satu Kursi, Partai Perindo Gabung Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta
Marzuki Alie Ditunjuk...
Marzuki Alie Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat versi KLB
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved