KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pengamanan Proyek di Sumbar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi terpisah, terkait dugaan suap pengamanan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp300 miliar.
Penangkapan bermula saat tim KPK menjemput paksa sekretaris pribadi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, bernama Noviyanti.
Novianti ditangkap bersama suaminya berinisial MCH, di kediamannya di kawasan Petamburan pada Selasa 28 Juni 2016 pukul 18.00 WIB.
Pada pukul 21.00 WIB, tim KPK meluncur ke rumah dinas anggota DPR di kawasan Ulujami. Tim KPK berhasil menangkap anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana di kediamannya.
Masih di hari yang sama, tim KPK juga menangkap pengusaha berinisial YA (Yogas Askan) dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar bernama SPT (Suprapto). Keduanya ditangkap di Padang, Sumatera Barat pada pukul 23.00 WIB.
"Keduanya lalu dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan interogasi cepat, kemudian diterbangkan ke Jakarta pada hari ini," beber Basaria dalam konferensi pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
Tim KPK pun terus bergerak ke wilayah Tebing Tinggi, Sumbar, dan menangkap seorang pengusaha kepercayaan Putu bernama SHM (Suhaemi) pada Rabu 29 Juni 2016 pukul 03.00 WIB dinihari.
Setelah melalui proses gelar perkara dan ekspose selama 24 jam, KPK pun menetapkan I Putu Sudiarta, Noviyanti dan Suhaemi sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya diganjar dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara KPK juga menetapkan Yogas Askan dan Suprapto sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya diganjar dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Satu orang yang bernama MCH, suami dari Noviyanti telah dilepaskan. Jika kemudian sewaktu-waktu apabila diperlukan penyidik keterangannya, akan dipanggil," kata Basaria.
Penangkapan bermula saat tim KPK menjemput paksa sekretaris pribadi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, bernama Noviyanti.
Novianti ditangkap bersama suaminya berinisial MCH, di kediamannya di kawasan Petamburan pada Selasa 28 Juni 2016 pukul 18.00 WIB.
Pada pukul 21.00 WIB, tim KPK meluncur ke rumah dinas anggota DPR di kawasan Ulujami. Tim KPK berhasil menangkap anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana di kediamannya.
Masih di hari yang sama, tim KPK juga menangkap pengusaha berinisial YA (Yogas Askan) dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar bernama SPT (Suprapto). Keduanya ditangkap di Padang, Sumatera Barat pada pukul 23.00 WIB.
"Keduanya lalu dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan interogasi cepat, kemudian diterbangkan ke Jakarta pada hari ini," beber Basaria dalam konferensi pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
Tim KPK pun terus bergerak ke wilayah Tebing Tinggi, Sumbar, dan menangkap seorang pengusaha kepercayaan Putu bernama SHM (Suhaemi) pada Rabu 29 Juni 2016 pukul 03.00 WIB dinihari.
Setelah melalui proses gelar perkara dan ekspose selama 24 jam, KPK pun menetapkan I Putu Sudiarta, Noviyanti dan Suhaemi sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya diganjar dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara KPK juga menetapkan Yogas Askan dan Suprapto sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya diganjar dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Satu orang yang bernama MCH, suami dari Noviyanti telah dilepaskan. Jika kemudian sewaktu-waktu apabila diperlukan penyidik keterangannya, akan dipanggil," kata Basaria.
(maf)