Sidang Perkara Suap PN Jakpus Ungkap Peran Sekretaris MA Nurhadi

Rabu, 29 Juni 2016 - 19:13 WIB
Sidang Perkara Suap...
Sidang Perkara Suap PN Jakpus Ungkap Peran Sekretaris MA Nurhadi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution, dengan agenda pembacaan dakwaan bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno.

Dalam dakwaan tersebut, nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, disebut-sebut berperan mempercepat proses peninjauan kembali (PK) yang sedang ditangani PN Jakpus.

Jaksa KPK menyebut, awal mula suap terjadi saat PN Jakpus menangani proses gugatan arbitrase internasional. Melalui Doddy, PT T Accros Asia Limited (AAL) mengajukan PK melalui PN Jakpus pada 2 Maret 2016.

Pengajuan PK diterima panitera PN Jakpus, Edy Nasution dan diproses dengan mengirimkan pemberitahuan pendaftaran PK kepada pihak termohon.

"Kemudian pada 30 Maret 2016, berkas perkara PT AAL dikirim ke Mahkamah Agung, di mana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi Nurhadi, Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Dua pekan setelah PK diajukan ke PN Jakpus, Edy menerima uang Rp50 juta dari Doddy di basement Hotel Acacia, Senen, pukul 10.00 WIB. Sesaat setelah serah terima uang, Dody dan Edy ditangkap tim KPK.

"Perbuatan Doddy dkk memberikan uang Rp50 juta kepada Edy Nasution bertentangan dengan kewajiban Edy Nasution selaku pegawai negeri pada Mahkamah Agung sebagaimana ketentuan yang berlaku," ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Doddy didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5163 seconds (0.1#10.140)