Fahri Hamzah Siapkan 41 Alat Bukti
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang lanjutan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rencananya dalam sidang kali ini yang dipimpin oleh Ketua Hakim Made Sutrisna beragendakan mengajukan alat bukti surat dari Fahri Hamzah, selaku penggugat.
Menghadapi sidang yang akan digelar siang ini, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahidin A Latief mengaku telah menyiapkan 41 surat yang akan menjadi alat bukti kliennya tidak bersalah.
"Hari ini diagendakan pengajuan alat bukti, 41 alat bukti surat diajukan untuk mendukung dalil-dalil gugatan," kata Mujahidin melalui pesan singkat, Rabu (29/6/2016).
Dari sebanyak 41 alat bukti, Mujahid menyebutkan di antaranya notulensi pribadi dengan kepengurusan baru PKS yang intinya Ketua Majelis Syuro Salim Segaf AlJufri meminta penggugat terus bekerja dan tidak ada pergantian pimpinan DPR.
Kemudian, keterangan pertemuan Salim Segaf yang mengajak bertemu secara pribadi melalui jejaring sosial WhatsApp. Draf surat pengunduran diri Fahri Hamzah yang berasal dari Salim Segaf Al Jufri dan diserahkan oleh Sunmandjaja Rukmandis dianggapnya sebagai jebakan kepada Fahri.
"Seolah-olah surat itu dibuat sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain. Itu yang jadi dasar penolakan Fahri untuk menandatangani surat pengunduran diri kemudian Fahri disidang namun dengan berbagai delik pelangaran," katanya.
Seperti diketahui, Fahri menggugat pimpinan PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dipecat. Dia menganggap dirinya tidak melakukan pelanggaran aturan partainya.
Rencananya dalam sidang kali ini yang dipimpin oleh Ketua Hakim Made Sutrisna beragendakan mengajukan alat bukti surat dari Fahri Hamzah, selaku penggugat.
Menghadapi sidang yang akan digelar siang ini, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahidin A Latief mengaku telah menyiapkan 41 surat yang akan menjadi alat bukti kliennya tidak bersalah.
"Hari ini diagendakan pengajuan alat bukti, 41 alat bukti surat diajukan untuk mendukung dalil-dalil gugatan," kata Mujahidin melalui pesan singkat, Rabu (29/6/2016).
Dari sebanyak 41 alat bukti, Mujahid menyebutkan di antaranya notulensi pribadi dengan kepengurusan baru PKS yang intinya Ketua Majelis Syuro Salim Segaf AlJufri meminta penggugat terus bekerja dan tidak ada pergantian pimpinan DPR.
Kemudian, keterangan pertemuan Salim Segaf yang mengajak bertemu secara pribadi melalui jejaring sosial WhatsApp. Draf surat pengunduran diri Fahri Hamzah yang berasal dari Salim Segaf Al Jufri dan diserahkan oleh Sunmandjaja Rukmandis dianggapnya sebagai jebakan kepada Fahri.
"Seolah-olah surat itu dibuat sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain. Itu yang jadi dasar penolakan Fahri untuk menandatangani surat pengunduran diri kemudian Fahri disidang namun dengan berbagai delik pelangaran," katanya.
Seperti diketahui, Fahri menggugat pimpinan PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dipecat. Dia menganggap dirinya tidak melakukan pelanggaran aturan partainya.
(dam)