Bareskrim Kembali Tangkap Dua Pelaku Jaringan Vaksi Bayi Palsu
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedar vaksin palsu khusus bayi. Kedua pelaku tersebut baru dua jam lalu berhasil ditangkap berinisial T dan M.
"Hari ini dua jam yang lalu kita tangkap dua orang (T dan M) di Semarang. Penangkapan terkait dengan penyelidikan dan penelusuran kita (penyidik) terkait penyebaran," ujar Dirtipideksus Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Agung menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena memiliki peran yaitu menjadi pemasok vaksin palsu. Namun belum ditemukan vaksin tersebut dipasok ke rumah sakit atau apotek yang berada di Semarang.
"Belum final (akan didalami) seperti apa distribusinya. Kita fokus sekarang distribusi vaksin ini sampai ke mana," kata Agung.
Menurut Agung, penangkapan dua tersangka ini menambah jumlah pelaku peredaran vaksin palsu bayi yang sebelumnya berjumlah 13 menjadi 15 pelaku. "Totalnya jadi 15, ini pengembangan dari Jakarta dari kita tim bergerak ke Yogyakarta dan Semarang kita dapatkan di Semarang," ungkap dia.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mendapatkan tempat yang dijadikan peredaran vaksin tersebut diantaranya empat rumah sakit, dua apotek di Jatinegara dan toko obat di Jakarta. Para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim.
Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Hari ini dua jam yang lalu kita tangkap dua orang (T dan M) di Semarang. Penangkapan terkait dengan penyelidikan dan penelusuran kita (penyidik) terkait penyebaran," ujar Dirtipideksus Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Agung menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena memiliki peran yaitu menjadi pemasok vaksin palsu. Namun belum ditemukan vaksin tersebut dipasok ke rumah sakit atau apotek yang berada di Semarang.
"Belum final (akan didalami) seperti apa distribusinya. Kita fokus sekarang distribusi vaksin ini sampai ke mana," kata Agung.
Menurut Agung, penangkapan dua tersangka ini menambah jumlah pelaku peredaran vaksin palsu bayi yang sebelumnya berjumlah 13 menjadi 15 pelaku. "Totalnya jadi 15, ini pengembangan dari Jakarta dari kita tim bergerak ke Yogyakarta dan Semarang kita dapatkan di Semarang," ungkap dia.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mendapatkan tempat yang dijadikan peredaran vaksin tersebut diantaranya empat rumah sakit, dua apotek di Jatinegara dan toko obat di Jakarta. Para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim.
Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(kri)