Jaksa Agung Imbau Kajati DKI Penuhi Panggilan Pengadilan Jadi Saksi
Jum'at, 24 Juni 2016 - 16:39 WIB
Jaksa Agung Imbau Kajati DKI Penuhi Panggilan Pengadilan Jadi Saksi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang telah diminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam persidangan kasus digaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA).
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, menghadiri panggilan pengadilan adalah kewajiban warga negara Indonesia (WNI). "Kalau memang jadi saksi ya harus hadir, kecuali sedang melaksanakan tugas negara yang tidak mungkin diwakilkan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Prasetyo juga menjelaskan, sebelumnya penyidik Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya Sudung tidak memiliki kaitan dengan kasus suap menyuap tersebut.
"Dari pemeriksaan internal tidak ada masalah. Bahkan Marudut juga dimintai keterangan tanpa paksaan," kata Prasetyo.
Dalam kasus suap menyuap, Prasetyo berpandangan bahwa ada yang berperan aktif dan pasif, ada pula yang keduanya aktif tapi tidak ada yang keduanya tidak aktif.
"Di sini baik Sudung maupun Tomo dia tidak aktif," katanya.
Untuk diketahui, Kamis lalu Pengadilan Tipikor telah menggelar sidang kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA). Dalam persidangan tersebut Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu disebut-disebut terlibat.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Dirut PR Basuki Rahmanta Putra, Sudung, Tomo dan Marudut disebut berperan aktif dalam meminta uang sebagai imbalan.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, menghadiri panggilan pengadilan adalah kewajiban warga negara Indonesia (WNI). "Kalau memang jadi saksi ya harus hadir, kecuali sedang melaksanakan tugas negara yang tidak mungkin diwakilkan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Prasetyo juga menjelaskan, sebelumnya penyidik Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya Sudung tidak memiliki kaitan dengan kasus suap menyuap tersebut.
"Dari pemeriksaan internal tidak ada masalah. Bahkan Marudut juga dimintai keterangan tanpa paksaan," kata Prasetyo.
Dalam kasus suap menyuap, Prasetyo berpandangan bahwa ada yang berperan aktif dan pasif, ada pula yang keduanya aktif tapi tidak ada yang keduanya tidak aktif.
"Di sini baik Sudung maupun Tomo dia tidak aktif," katanya.
Untuk diketahui, Kamis lalu Pengadilan Tipikor telah menggelar sidang kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA). Dalam persidangan tersebut Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu disebut-disebut terlibat.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Dirut PR Basuki Rahmanta Putra, Sudung, Tomo dan Marudut disebut berperan aktif dalam meminta uang sebagai imbalan.
(kri)