Pansus Pelindo II Ancam Laporkan Anggota BPK
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR mempertanyakan dasar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan rapat tindak lanjut perpanjangan JICT-Koja pada 7 April 2016. Bahkan, Pansus Pelindo II akan melaporkan anggota VII BPK Achsanul Qosasi kepada komite etik terkait inisiatifnya yang mengatakan perjanjian perpanjangan JICT-Koja sah secara hukum.
Ketua Pansus Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, audit investigasi masih berjalan, belum ada izin penetapan syarat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga sempat mempertanyakan kehadiran Komisaris Pelindo II Chris Kuntadi dalam rapat BPK 7 April 2016.
"Apakah wajar saudara komisaris hadir dalam urusan operasional perusahaan? Selain itu kami punya data saudara juga masih aktif di BPK dan saudara ikut tandatangan notulensi rapat yang menyebabkan JICT harus bayar uang sewa USD42 juta. Ini konflik kepentingannya besar sekali," ucap Rieke, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016 malam.
Sementara itu Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan usai menghadiri rapat Pansus Pelindo II DPR, Kamis 23 Juni 2016 menyatakan perjanjian perpanjangan kontrak terminal petikemas JICT dan Koja kepada Hutchison batal demi hukum. Alasannya, tidak ada alas hukum saat perjanjian ditandatangan pada 5 Agustus 2014. (Baca: DPR Minta Jokowi Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus Pelindo)
"Saya sudah baca kontraknya. Ada peralihan konsesi ke Hutchison oleh Pelindo II namun tanpa izin pemerintah. Menurut Undang-Undang 17 tahun 2008 perjanjian sudah melanggar dan harus batal," ucap Jonan.
Ketua Pansus Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, audit investigasi masih berjalan, belum ada izin penetapan syarat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga sempat mempertanyakan kehadiran Komisaris Pelindo II Chris Kuntadi dalam rapat BPK 7 April 2016.
"Apakah wajar saudara komisaris hadir dalam urusan operasional perusahaan? Selain itu kami punya data saudara juga masih aktif di BPK dan saudara ikut tandatangan notulensi rapat yang menyebabkan JICT harus bayar uang sewa USD42 juta. Ini konflik kepentingannya besar sekali," ucap Rieke, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016 malam.
Sementara itu Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan usai menghadiri rapat Pansus Pelindo II DPR, Kamis 23 Juni 2016 menyatakan perjanjian perpanjangan kontrak terminal petikemas JICT dan Koja kepada Hutchison batal demi hukum. Alasannya, tidak ada alas hukum saat perjanjian ditandatangan pada 5 Agustus 2014. (Baca: DPR Minta Jokowi Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus Pelindo)
"Saya sudah baca kontraknya. Ada peralihan konsesi ke Hutchison oleh Pelindo II namun tanpa izin pemerintah. Menurut Undang-Undang 17 tahun 2008 perjanjian sudah melanggar dan harus batal," ucap Jonan.
(kur)