Imigrasi: 43 Warga Sri Lanka yang Terdampar di Aceh Imigran Gelap

Rabu, 22 Juni 2016 - 00:34 WIB
Imigrasi: 43 Warga Sri...
Imigrasi: 43 Warga Sri Lanka yang Terdampar di Aceh Imigran Gelap
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menetapkan 43 warga negara Sri Lanka yang terdampar di Pantai Lhoknga, Nangroe Aceh Darussalam pada Sabtu 11 Juni 2016 sebagai imigran ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak imigrasi, tidak ada satupun dari 43 imigran asal Sri Lanka tersebut yang dilengkapi dokumen keimigrasian, baik paspor maupun dokumen pelayaran.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mereka tergolong sebagai imigran ilegal," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha, di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).

Menurur Heru, pihak Imigrasi sampai saat ini terus melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap ke 43 WNA tersebut. Hal itu digunakan guna membantu proses pemulangan terhadap mereka ke negara asalnya.

Selain melakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi juga telah mengirim surat kepada Kedutaan Besar Sri Lanka dan juga Kedutaan Besar India "Tapi kedutaan belum merespons informasi yang kami sampaikan," ucapnya.

Para imigran gelap asal Sri Lanka itu kini telah difasilitasi pemerintah daerah setempat dibantu lembaga kemanusiaan seperti IOM dan UNHCR untuk membantu kehidupan sementara mereka di Aceh.

"Tim penanganan tetap berikan bantuan berupa makanan dan kebutuhan sehari-hari, pemeriksaan kesehatan, dan membantu memperbaiki kapal yang rusak," kata Heru.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9828 seconds (0.1#10.140)