Ditangkap TNI AL, Tujuh Warga China Akan Jalani Proses Hukum
Selasa, 21 Juni 2016 - 20:27 WIB
Ditangkap TNI AL, Tujuh Warga China Akan Jalani Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Tujuh anak buah kapal (ABK) Han Tau Cou berbendera China yang ditangkap TNI Angkatan Lau di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat 17 Juni 2016, akan menjalani proses hukum.
Tujuh ABK itu terdiri atas enam orang pria dan seorang wanita."Itu tentunya akan diadakan penyidikan kemudian proses hukum," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Dia menegaskan tindakan TNI AL terhadap kapal Han Tau Cou itu sudah tepat. "Sudah sesuai prosedur semuanya," ujar Gatot. (Baca juga: Kapal TNI AL Diprovokasi Kapal Penjaga Pantai China)
Kapal berbendera China yang ditangkap TNI AL pada Jumat 17 Juni 2016 itu pun akan ditenggelamkan nantinya. "Nanti setelah keputusan hukuman baru, jangan ujug-ujug ditenggelamkan," ujar Gatot.
Sekadar informasi, Pemerintah China mengklaim perairan Natuna yang seringkali menjadi tempat kapal-kapal nelayan mereka melakukan penangkapan ikan merupakan perairan perikanan tradisional (traditional fishing ground).
"Itu kan persepsi mereka bahwa itu wilayah mereka, kalau kita kan tidak mengenal itu," ungkap Gatot.
TNI AL memergoki 10-12 kapal asing di Perairan Natuna pada Jumat 17 Juni 2016. Beberapa kapal ikan asing itu terlihat sedang melempar jaring dan diduga sedang melakukan kegiatan pencurian ikan (illegal fishing).
Melihat kapal TNI AL, sejumlah kapal asing itu melarikan diri. Empat KRI TNI AL melakukan pengejaran secara terpisah. Saat itu, Kapal TNI AL memerintahkan agar kapal-kapal Ikan tersebut berhenti dan mematikan mesin, baik melalui radio komunikasi maupun pengeras suara.
Namun, sejumlah kapal asing itu mengabaikan permintaan TNI AL, bahkan mereka menambah kecepatannya untuk melarikan diri. Setelah beberapa jam pengejaran dan sempat melontarkan tembakan peringatan ke udara dan laut, akhirnya TNI berhasil menangkap kapal nelayan China bernomor lambung 19038.
Tujuh ABK itu terdiri atas enam orang pria dan seorang wanita."Itu tentunya akan diadakan penyidikan kemudian proses hukum," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Dia menegaskan tindakan TNI AL terhadap kapal Han Tau Cou itu sudah tepat. "Sudah sesuai prosedur semuanya," ujar Gatot. (Baca juga: Kapal TNI AL Diprovokasi Kapal Penjaga Pantai China)
Kapal berbendera China yang ditangkap TNI AL pada Jumat 17 Juni 2016 itu pun akan ditenggelamkan nantinya. "Nanti setelah keputusan hukuman baru, jangan ujug-ujug ditenggelamkan," ujar Gatot.
Sekadar informasi, Pemerintah China mengklaim perairan Natuna yang seringkali menjadi tempat kapal-kapal nelayan mereka melakukan penangkapan ikan merupakan perairan perikanan tradisional (traditional fishing ground).
"Itu kan persepsi mereka bahwa itu wilayah mereka, kalau kita kan tidak mengenal itu," ungkap Gatot.
TNI AL memergoki 10-12 kapal asing di Perairan Natuna pada Jumat 17 Juni 2016. Beberapa kapal ikan asing itu terlihat sedang melempar jaring dan diduga sedang melakukan kegiatan pencurian ikan (illegal fishing).
Melihat kapal TNI AL, sejumlah kapal asing itu melarikan diri. Empat KRI TNI AL melakukan pengejaran secara terpisah. Saat itu, Kapal TNI AL memerintahkan agar kapal-kapal Ikan tersebut berhenti dan mematikan mesin, baik melalui radio komunikasi maupun pengeras suara.
Namun, sejumlah kapal asing itu mengabaikan permintaan TNI AL, bahkan mereka menambah kecepatannya untuk melarikan diri. Setelah beberapa jam pengejaran dan sempat melontarkan tembakan peringatan ke udara dan laut, akhirnya TNI berhasil menangkap kapal nelayan China bernomor lambung 19038.
(dam)