Pembatalan Perda Jangan Semata Urusan Investasi

Selasa, 21 Juni 2016 - 20:06 WIB
Pembatalan Perda Jangan...
Pembatalan Perda Jangan Semata Urusan Investasi
A A A
JAKARTA - Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan pembatalan peraturan daerah (perda) harus didasarkan atas logika hukum, bukan kepentingan ekonomi, apalagi investasi.

Pendapat tersebut dikemukakan Jimly menyikapi pembatalan ribuan perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Gunakanlah logika hukum. Bukan ekonomi, atau investasi. Tujuan kita bernegara bukan hanya kesejahteraan. Iya, memang bernegara, tapi itu salah satu. Kita butuh kebebasan, keadilan, persatuan atau persaudaraan," kata Jimly saat berbicara dalam diskusi bertajuk Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri, di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta pusat, Selasa (21/6/2016).

Menurut dia, ilmu ekonomi hanya menghitung. Sementara hukum yang menentukan. "Jadi alasan yang jelas yaitu kriteria hukum, jangan pakai istilah investasi. Jadi pakailah istilah yang bagus, jangan pakai istilah-istilah gitu. Perda syariah juga jangan dijadikan masalah," tutur mantan Ketua Majelis Konstitusi (MK) itu.

Dia berharap jangan sampai "over politisasi" dalam pembatalan perda. "Jangan over politisasi. Hukum tertinggi tidak boleh dilanggar norma, kita kan negara hukum," ucapnya. (Baca juga: Bermasalah, Ribuan Peraturan Daerah Dibatalkan)

Jimly berharap pada masa mendatang pemerintah melalui para menteri berkomunikasi secara intensif dalam mengambil kebijakan. Tujuannya agar tidak ditanggapi secara berbeda-beda oleh masyarakat.

"Saya sarankan kepada bapak-bapak menteri. Sering-sering komunikasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak salah paham. Melalui media sosial itu cepat sekali. Ini bahasa kalau kita tidak merapatkan barisan. Segmen-segmen kita berbeda di masyarakat," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Penyesuaian UU Cipta...
Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Klaster Pendidikan Dicabut,...
Klaster Pendidikan Dicabut, Aturan PT Asing Ikuti Peraturan Existing
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Infografis
Konsumsi Gula Harian...
Konsumsi Gula Harian Jangan Lebih dari 6 Sendok Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved