Pembatalan Perda Jangan Semata Urusan Investasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan pembatalan peraturan daerah (perda) harus didasarkan atas logika hukum, bukan kepentingan ekonomi, apalagi investasi.
Pendapat tersebut dikemukakan Jimly menyikapi pembatalan ribuan perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Gunakanlah logika hukum. Bukan ekonomi, atau investasi. Tujuan kita bernegara bukan hanya kesejahteraan. Iya, memang bernegara, tapi itu salah satu. Kita butuh kebebasan, keadilan, persatuan atau persaudaraan," kata Jimly saat berbicara dalam diskusi bertajuk Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri, di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta pusat, Selasa (21/6/2016).
Menurut dia, ilmu ekonomi hanya menghitung. Sementara hukum yang menentukan. "Jadi alasan yang jelas yaitu kriteria hukum, jangan pakai istilah investasi. Jadi pakailah istilah yang bagus, jangan pakai istilah-istilah gitu. Perda syariah juga jangan dijadikan masalah," tutur mantan Ketua Majelis Konstitusi (MK) itu.
Dia berharap jangan sampai "over politisasi" dalam pembatalan perda. "Jangan over politisasi. Hukum tertinggi tidak boleh dilanggar norma, kita kan negara hukum," ucapnya. (Baca juga: Bermasalah, Ribuan Peraturan Daerah Dibatalkan)
Jimly berharap pada masa mendatang pemerintah melalui para menteri berkomunikasi secara intensif dalam mengambil kebijakan. Tujuannya agar tidak ditanggapi secara berbeda-beda oleh masyarakat.
"Saya sarankan kepada bapak-bapak menteri. Sering-sering komunikasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak salah paham. Melalui media sosial itu cepat sekali. Ini bahasa kalau kita tidak merapatkan barisan. Segmen-segmen kita berbeda di masyarakat," tuturnya.
Pendapat tersebut dikemukakan Jimly menyikapi pembatalan ribuan perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Gunakanlah logika hukum. Bukan ekonomi, atau investasi. Tujuan kita bernegara bukan hanya kesejahteraan. Iya, memang bernegara, tapi itu salah satu. Kita butuh kebebasan, keadilan, persatuan atau persaudaraan," kata Jimly saat berbicara dalam diskusi bertajuk Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri, di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta pusat, Selasa (21/6/2016).
Menurut dia, ilmu ekonomi hanya menghitung. Sementara hukum yang menentukan. "Jadi alasan yang jelas yaitu kriteria hukum, jangan pakai istilah investasi. Jadi pakailah istilah yang bagus, jangan pakai istilah-istilah gitu. Perda syariah juga jangan dijadikan masalah," tutur mantan Ketua Majelis Konstitusi (MK) itu.
Dia berharap jangan sampai "over politisasi" dalam pembatalan perda. "Jangan over politisasi. Hukum tertinggi tidak boleh dilanggar norma, kita kan negara hukum," ucapnya. (Baca juga: Bermasalah, Ribuan Peraturan Daerah Dibatalkan)
Jimly berharap pada masa mendatang pemerintah melalui para menteri berkomunikasi secara intensif dalam mengambil kebijakan. Tujuannya agar tidak ditanggapi secara berbeda-beda oleh masyarakat.
"Saya sarankan kepada bapak-bapak menteri. Sering-sering komunikasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak salah paham. Melalui media sosial itu cepat sekali. Ini bahasa kalau kita tidak merapatkan barisan. Segmen-segmen kita berbeda di masyarakat," tuturnya.
(dam)