Bupati Subang Ojang Sohandi Diganjar Pasal Pencucian Uang

Selasa, 21 Juni 2016 - 13:39 WIB
Bupati Subang Ojang...
Bupati Subang Ojang Sohandi Diganjar Pasal Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - KPK mengganjar Bupati Subang Ojang Sohandi dengan pasal tambahan. Tidak hanya disangka melakukan tindak pidana suap dan menerima gratifikasi, Ojang juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penetapan Ojang sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan memang kasusnya bertambah. Penyidik mengenakan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk TPPU," kata Priharsa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).

Karenanya, KPK pun menjerat Ojang dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. KPK kini tengah berupaya mengejar aset Ojang.

"Termasuk terakhir itu (mobil) Mazda. Temuannya sampai sekarang ini terus dilakukan pendalaman," ucap Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi, dua orang jaksa yaitu Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Jajang Abdul Holik yang berstatus terdakwa di Kejati Jabar dan istrinya, Lenih Marliani.

Ojang Sohandi disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo terkait perkara korupsi BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun menyita uang berjumlah Rp528 juta dari ruang kerja Devyanti.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)