Bocoran Pengacaranya, Saipul Jamil Bakal Diperiksa KPK Minggu Ini

Senin, 20 Juni 2016 - 16:03 WIB
Bocoran Pengacaranya,...
Bocoran Pengacaranya, Saipul Jamil Bakal Diperiksa KPK Minggu Ini
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Berthanatalia Ruruk Kariman.

"Hari ini mau ada pemeriksaan lanjutan sehubungan dengan ditetapkannya kolega kami jadi tersangka," ujar Kuasa Hukum Pedangdut Saipul Jamil, Nazarudin Lubis di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).

Bertha merupakan salah satu dari tim kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil. Dia ditangkap KPK usai melakukan transaksi suap untuk meringankan vonis tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan Saipul.

Dalam sidang di PN Jakut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tiga tahun bagi Saipul. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara.

Tak hanya memanggil Bertha, Nazarudin mengatakan, dalam waktu dekat KPK juga akan memanggil Saipul Jamil untuk dimintai keterangan. "Kemungkinan besar dalam minggu ini (SJ) akan diperiksa, akan dipanggil," kata Nazarudin.

Kasus ini terbongkar saat KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakpus Rohadi. Keempat terjerat dalam OTT, Rabu 15 Juni 2016.

Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk meringankan vonis Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Rohadi dijadikan tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)