JK Minta Umumkan Perda yang Dibatalkan agar Tak Jadi Bola Liar
Senin, 20 Juni 2016 - 08:56 WIB
JK Minta Umumkan Perda yang Dibatalkan agar Tak Jadi Bola Liar
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan, munculnya polemik di masyarakat mengenai pembatalan 3.143 peraturan daerah (perda) harus disikapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah (pemda) dengan mengumumkan perda yang dibatalkan.
Menurut JK, pengumuman perda apa saja yang dibatalkan dinilai perlu untuk menghentikan polemik di publik. Apalagi secara umum muncul reaksi negatuf karena mengasumsikan perda yang dibatalkan pemerintah adalah perda mengenai penerapan kearifan lokal, termasuk di dalamnya perda syariah.
"Jadi yang 3.000-an itu hanya perda yang menyangkut perihal investasi. Ada daftarnya dan lebih baik diumumkan di daerah masing-masing saja," kata JK seperti dikutip dari Koran Sindo, Senin (20/6/2016).
Diakui JK, Kemendagri bisa mengumumkan perda yang telah dibatalkan tersebut dengan diklasifikasikan berdasarkan daerah. Jadi tidak perlu diumumkan secara nasional, melainkan pemda masing-masing yang melakukan sosialisasi perda mana saja yang sudah tidak berlaku.
"Itu memang perda yang aneh-aneh, meisalnya harus bayar retribusi untuk mengangkut barang dari kabupaten satu ke yang lain, juga untuk mendapatkan izin tertentu harus melalui proses tertentu," tandas JK.
Menurut JK, pengumuman perda apa saja yang dibatalkan dinilai perlu untuk menghentikan polemik di publik. Apalagi secara umum muncul reaksi negatuf karena mengasumsikan perda yang dibatalkan pemerintah adalah perda mengenai penerapan kearifan lokal, termasuk di dalamnya perda syariah.
"Jadi yang 3.000-an itu hanya perda yang menyangkut perihal investasi. Ada daftarnya dan lebih baik diumumkan di daerah masing-masing saja," kata JK seperti dikutip dari Koran Sindo, Senin (20/6/2016).
Diakui JK, Kemendagri bisa mengumumkan perda yang telah dibatalkan tersebut dengan diklasifikasikan berdasarkan daerah. Jadi tidak perlu diumumkan secara nasional, melainkan pemda masing-masing yang melakukan sosialisasi perda mana saja yang sudah tidak berlaku.
"Itu memang perda yang aneh-aneh, meisalnya harus bayar retribusi untuk mengangkut barang dari kabupaten satu ke yang lain, juga untuk mendapatkan izin tertentu harus melalui proses tertentu," tandas JK.
(maf)