KPK Jangan Diam Diri Ada Informasi Teman Ahok Diduga Terima Dana
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan aliran dana Rp30 miliar dari pengembang ke tim sukses Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau Teman Ahok.
Menurut Nasir, penegak hukum seperti KPK memiliki instrumen sarana dan prasarana untuk menindaklanjuti adanya temuan atau informasi tersebut. "Jadi (KPK) tidak boleh berdiam diri," kata Nasir usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, KPK yang memiliki kewenangan mengambil inisiatif untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan aliran dana tersebut ke kantong relawan Teman Ahok.
"Kalau tidak nanti akan mengambang orang berpikir macam-macam kepada KPK," ujarnya.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama pimpinan KPK, Junimart Girsang mengungkap ada dugaan aliran Rp30 miliar dari pengembang proyek reklamasi ke Teman Ahok. Pernyataan Junimart langsung ditanggapi pimpinan KPK dengan berjanji segera meneliti dugaan tersebut.
Menurut Nasir, penegak hukum seperti KPK memiliki instrumen sarana dan prasarana untuk menindaklanjuti adanya temuan atau informasi tersebut. "Jadi (KPK) tidak boleh berdiam diri," kata Nasir usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, KPK yang memiliki kewenangan mengambil inisiatif untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan aliran dana tersebut ke kantong relawan Teman Ahok.
"Kalau tidak nanti akan mengambang orang berpikir macam-macam kepada KPK," ujarnya.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama pimpinan KPK, Junimart Girsang mengungkap ada dugaan aliran Rp30 miliar dari pengembang proyek reklamasi ke Teman Ahok. Pernyataan Junimart langsung ditanggapi pimpinan KPK dengan berjanji segera meneliti dugaan tersebut.
(maf)