Kejagung Imbau MA Segera Putuskan PK Gembong Narkoba Freddy Budiman

Jum'at, 17 Juni 2016 - 16:57 WIB
Kejagung Imbau MA Segera...
Kejagung Imbau MA Segera Putuskan PK Gembong Narkoba Freddy Budiman
A A A
JAKARTA - Narapidana gembong narkoba Freddy Budiman digadang-gadang akan menjalani eksekusi mati jilid III usai bulan Ramadhan. Namun, hingga saat ini pencalonannya terhalang karena Fredy tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA).

"Tentunya kita tunggu MA seperti apa putusannya. Kita harap segera diputuskan dan ada kepastian supaya kita bisa menyikapi," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Freddy adalah gembong narkoba asal Surabaya yang memiliki rekam jejak bisnis narkoba cukup fantastis. Pasalnya, di dalam balik jeruji masih dapat menjalankan bisnis haramnya tersebut.

Atas perbuatannya, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2013 lalu. Namun, putusan itu dapat dilalui karena Freddy mengajukan permohonan PK. Karena itu, tahun ini namanya kembali dimasukkan dalam eksekusi mati jilid III dan kembali mengajukan permohonan PK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0650 seconds (0.1#10.140)