Empat Tersangka Suap Panitera PN Jakut Ditahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Empat orang tersangka kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempatnya yakni, panitera PN Jakut, Rohadi (R), kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (SH), dan dua orang pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keempatnya ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Bherta dan Rohadi ditahan di rutan KPK C1, Samsul ditahan di Rutan Guntur, dan Kasman ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Saat keluar dari ruang penyidikan, Samsul sempat berkilah soal adanya aliran suap ke hakim yang menyidang perkara pidana asusila terhadap anak-anak yang dilakukan Saipul Jamil.
"Enggak ada (suap untuk hakim)," kata Samsul sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.
Dalam perkara ini, KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap vonis kasus pidana asusila yang menjerat Saipul Jamil menjadi tiga tahun penjara. Jaksa menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sebagai tersangka penerima suap, Rohadi disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempatnya yakni, panitera PN Jakut, Rohadi (R), kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (SH), dan dua orang pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keempatnya ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Bherta dan Rohadi ditahan di rutan KPK C1, Samsul ditahan di Rutan Guntur, dan Kasman ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Saat keluar dari ruang penyidikan, Samsul sempat berkilah soal adanya aliran suap ke hakim yang menyidang perkara pidana asusila terhadap anak-anak yang dilakukan Saipul Jamil.
"Enggak ada (suap untuk hakim)," kata Samsul sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.
Dalam perkara ini, KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap vonis kasus pidana asusila yang menjerat Saipul Jamil menjadi tiga tahun penjara. Jaksa menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sebagai tersangka penerima suap, Rohadi disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)