KPK Temukan Rp700 Juta di Mobil Panitera PN Jakut Rohadi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp250 juta dalam pecahan 100 ribuan dari tangan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta Utara itu, penyidik juga menemukan uang sebesar Rp700 juta di mobil Rohadi.
"Uang di mobil benar ditemukan. Informasi sementara segitu Rp700 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Namun demikian, hingga kini belum diketahui asal muasal uang tersebut. Kata dia, penyidik KPK masih mendalami asal muasal serta peruntukan uang tersebut. Rohadi juga akan dikonfirmasi soal uang itu.
"Sampai pemeriksaan saat ini belum bisa dipastikan (uang Rp700 juta) untuk apa," kata Basaria.
Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Jakarta Utara pada Rabu 15 Juni 2016, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bernama Rohadi (R). Dia ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan dua pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K).
Dari tangan Rohadi penyidik menyita sejumlah uang Rp250 juta dalam tas plastik warna merah. Suap tersebut berasal dar kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah (SH). Suap yang di berikan kepada Rohadi dimaksudkan untuk memperingan vonis terdakwa Saipul Jamil dalam kasus asusila terhadap anak yang tengah disidangkan di PN Jakut.
Sebagai tersangka penerima suap, Rohadi disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Berthanatalia, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Uang di mobil benar ditemukan. Informasi sementara segitu Rp700 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Namun demikian, hingga kini belum diketahui asal muasal uang tersebut. Kata dia, penyidik KPK masih mendalami asal muasal serta peruntukan uang tersebut. Rohadi juga akan dikonfirmasi soal uang itu.
"Sampai pemeriksaan saat ini belum bisa dipastikan (uang Rp700 juta) untuk apa," kata Basaria.
Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Jakarta Utara pada Rabu 15 Juni 2016, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bernama Rohadi (R). Dia ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan dua pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K).
Dari tangan Rohadi penyidik menyita sejumlah uang Rp250 juta dalam tas plastik warna merah. Suap tersebut berasal dar kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah (SH). Suap yang di berikan kepada Rohadi dimaksudkan untuk memperingan vonis terdakwa Saipul Jamil dalam kasus asusila terhadap anak yang tengah disidangkan di PN Jakut.
Sebagai tersangka penerima suap, Rohadi disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Berthanatalia, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)