KPK Incar Hakim PN Jakut dalam Suap Peringanan Vonis Saipul Jamil
Kamis, 16 Juni 2016 - 17:05 WIB
KPK Incar Hakim PN Jakut dalam Suap Peringanan Vonis Saipul Jamil
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, lantaran menerima suap untuk meringankan vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil yang terjerat kasus pidana asusila.
Dalam OTT ini, KPK tidak turut menangkap majelis hakim yang telah meringankan vonis terhadap Saipul Jamil. KPK pun menyatakan masih membuka peluang untuk menjerat hakim dalam kasus suap ini.
"Kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Dalam penyidikan yang akan dilakukan, lanjut Basaria, penyidik KPK akan menggali dugaan keterlibatan hakim dalam kasus suap ini.
"Negosiasi jaksa dan hakim masih dalam pengembangan, tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas? Sampai saat ini belum bisa membuktikan itu juga, tapi masih didalami proses pengembangan penyidikan," tegas Basaria.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, dua pengacara Saipul yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji beserta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah jadi tersangka pemberi suap. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam OTT ini, KPK tidak turut menangkap majelis hakim yang telah meringankan vonis terhadap Saipul Jamil. KPK pun menyatakan masih membuka peluang untuk menjerat hakim dalam kasus suap ini.
"Kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Dalam penyidikan yang akan dilakukan, lanjut Basaria, penyidik KPK akan menggali dugaan keterlibatan hakim dalam kasus suap ini.
"Negosiasi jaksa dan hakim masih dalam pengembangan, tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas? Sampai saat ini belum bisa membuktikan itu juga, tapi masih didalami proses pengembangan penyidikan," tegas Basaria.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, dua pengacara Saipul yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji beserta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah jadi tersangka pemberi suap. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)