Uang Suap untuk Panitera PN Jakut Diserahkan Kakak Saipul Jamil
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Rp250 juta dari tangan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bernama Rohadi (R), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dialakukan di kawasan Jakarta Utara pada Rabu 15 Juni 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Rohadi ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan dua pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K).
"Dari tangan R penyidik menyita sejumlah uang Rp250 juta dalam tas plastik warna merah," ujar Basaria dalam konferensi pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Basaria melanjutkan, uang suap tersebut berasal dari kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah (SH). Suap yang diberikan kepada Rohadi, lanjut Basaria, dimaksudkan untuk memperingan vonis terdakwa Saipul Jamil dalam kasus asusila terhadap anak yang tengah disidangkan di PN Jakut.
"Uang suap itu bersumber dari hasil jual rumah milik Saipul Jamil," kata Basaria.
Dalam perkara asusila tersebut, majelis hakim memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sebagai tersangka penerima suap, Rohadi disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara BN, K, dan SH sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Jadi mereka ini adalah yang melakukan, dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan suap," kata Basaria.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Rohadi ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan dua pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K).
"Dari tangan R penyidik menyita sejumlah uang Rp250 juta dalam tas plastik warna merah," ujar Basaria dalam konferensi pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Basaria melanjutkan, uang suap tersebut berasal dari kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah (SH). Suap yang diberikan kepada Rohadi, lanjut Basaria, dimaksudkan untuk memperingan vonis terdakwa Saipul Jamil dalam kasus asusila terhadap anak yang tengah disidangkan di PN Jakut.
"Uang suap itu bersumber dari hasil jual rumah milik Saipul Jamil," kata Basaria.
Dalam perkara asusila tersebut, majelis hakim memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sebagai tersangka penerima suap, Rohadi disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara BN, K, dan SH sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Jadi mereka ini adalah yang melakukan, dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan suap," kata Basaria.
(kri)