Mendagri Diminta Transparan Umumkan Perda Mana Saja yang Dicabut
Kamis, 16 Juni 2016 - 14:48 WIB
Mendagri Diminta Transparan Umumkan Perda Mana Saja yang Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta transparan dan berani mengungkapkan kepada masyarakat secara detail peraturan daerah (perda) mana saja yang dicabut. Pemda dan DPRD juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas pembatalan perda tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzammil Yusuf mengatakan, dalam Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan, jika Pemda menolak keputusan perda yang dibatalkan pemerintah pusat dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, maka Pemda dapat mengajukan keberatan kepada presiden dan menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan perda diterima.
"Mereka juga ingin mengetahui argumentasi dan hasil kajian dari pembatalan 3.143 perda oleh Kemendagri.” ujar Almuzzammil melalui siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (16/6/2016).
Tanpa adanya penjelasan ini, dia menilai Mendagri secara semena-mena mencabut banyak perda. Dia mengingatkan, Mendagri dalam melihat kualitas perda tidak boleh hanya menyalahkan pemda dan DPRD.
Sebaliknya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga perlu dievaluasi sebagai institusi yang memiliki tugas pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan perda. (Baca: Bermasalah, Ribuan Peraturan Daerah Dibatalkan)
"Jadi perlu ada evaluasi ke dalam apakah semua Kementerian sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzammil Yusuf mengatakan, dalam Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan, jika Pemda menolak keputusan perda yang dibatalkan pemerintah pusat dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, maka Pemda dapat mengajukan keberatan kepada presiden dan menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan perda diterima.
"Mereka juga ingin mengetahui argumentasi dan hasil kajian dari pembatalan 3.143 perda oleh Kemendagri.” ujar Almuzzammil melalui siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (16/6/2016).
Tanpa adanya penjelasan ini, dia menilai Mendagri secara semena-mena mencabut banyak perda. Dia mengingatkan, Mendagri dalam melihat kualitas perda tidak boleh hanya menyalahkan pemda dan DPRD.
Sebaliknya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga perlu dievaluasi sebagai institusi yang memiliki tugas pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan perda. (Baca: Bermasalah, Ribuan Peraturan Daerah Dibatalkan)
"Jadi perlu ada evaluasi ke dalam apakah semua Kementerian sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.” tegasnya.
(kur)