Mendagri Diminta Transparan Umumkan Perda Mana Saja yang Dicabut

Kamis, 16 Juni 2016 - 14:48 WIB
Mendagri Diminta Transparan...
Mendagri Diminta Transparan Umumkan Perda Mana Saja yang Dicabut
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta transparan dan berani mengungkapkan kepada masyarakat secara detail peraturan daerah (perda) mana saja yang dicabut. Pemda dan DPRD juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas pembatalan perda tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzammil Yusuf mengatakan, dalam Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan, jika Pemda menolak keputusan perda yang dibatalkan pemerintah pusat dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, maka Pemda dapat mengajukan keberatan kepada presiden dan menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan perda diterima.

"Mereka juga ingin mengetahui argumentasi dan hasil kajian dari pembatalan 3.143 perda oleh Kemendagri.” ujar Almuzzammil melalui siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (16/6/2016).

Tanpa adanya penjelasan ini, dia menilai Mendagri secara semena-mena mencabut banyak perda. Dia mengingatkan, Mendagri dalam melihat kualitas perda tidak boleh hanya menyalahkan pemda dan DPRD.

Sebaliknya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga perlu dievaluasi sebagai institusi yang memiliki tugas pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan perda. (Baca: Bermasalah, Ribuan Peraturan Daerah Dibatalkan)

"Jadi perlu ada evaluasi ke dalam apakah semua Kementerian sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.” tegasnya.
(kur)
Berita Terkait
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Penyesuaian UU Cipta...
Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Klaster Pendidikan Dicabut,...
Klaster Pendidikan Dicabut, Aturan PT Asing Ikuti Peraturan Existing
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved