DPR Serahkan ke MKD Terkait Masalah Fahri Hamzah dan PKS
Selasa, 14 Juni 2016 - 16:33 WIB
DPR Serahkan ke MKD Terkait Masalah Fahri Hamzah dan PKS
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, surat pengajuan putusan terkait posisi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih berproses. Dia menyebut, surat tersebut masih harus dilanjutkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Itu hasil rapat pimpinan (rapim), posisinya surat itu harus diteruskan dan dilanjutkan ke MKD. Selanjutnya kita serahkan ke MKD untuk melaksanakan tugasnya," kata Akom sapaan akrabnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Saat ditanyakan mengenai pertemuan yang dilakukan antara Fahri Hamzah dengan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa, Akom enggan berkomentar banyak. Karena menurutnya itu bukan kewenangannya.
"Itu lain lagi urusannya, lain lagi masalahnya. Itu sudah ada putusan provisi. Putusan sela ada, ya kita tunggu. Kemarin sudah pertemuan bertiga itu Presiden PKS, Pak Surahman dan pPak Hidayat Nur Wahid," tandasnya.
"Masing-maing mengerti mekanisme yang ada dan putusan hukum, teman-teman PKS sudah paham itu. Saya sudah diskusikan itu," tambahnya.
"Itu hasil rapat pimpinan (rapim), posisinya surat itu harus diteruskan dan dilanjutkan ke MKD. Selanjutnya kita serahkan ke MKD untuk melaksanakan tugasnya," kata Akom sapaan akrabnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Saat ditanyakan mengenai pertemuan yang dilakukan antara Fahri Hamzah dengan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa, Akom enggan berkomentar banyak. Karena menurutnya itu bukan kewenangannya.
"Itu lain lagi urusannya, lain lagi masalahnya. Itu sudah ada putusan provisi. Putusan sela ada, ya kita tunggu. Kemarin sudah pertemuan bertiga itu Presiden PKS, Pak Surahman dan pPak Hidayat Nur Wahid," tandasnya.
"Masing-maing mengerti mekanisme yang ada dan putusan hukum, teman-teman PKS sudah paham itu. Saya sudah diskusikan itu," tambahnya.
(maf)