Dalami Kasus Suap Hakim PN Kepahiang, KPK Periksa Dua Hakim
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu. Hari ini, KPK memeriksa Ketua PN Kepahiang Janner Purba dan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Janner dan Toton akan diperiksa untuk tersangka Edi Santoni, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu.
"Toton dan Janner diperiksa untuk tersangka ES," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2016),
Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang tersangka pada Senin 23 Mei 2016 di beberapa lokasi di Kepahiang, Bengkulu.
Kelimanya yakni, Janner Purba, Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu Syafri Syafi, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santoni.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafri kepada Kepala PN Kepahiang Janner Purba.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Janner dan Toton akan diperiksa untuk tersangka Edi Santoni, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu.
"Toton dan Janner diperiksa untuk tersangka ES," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2016),
Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang tersangka pada Senin 23 Mei 2016 di beberapa lokasi di Kepahiang, Bengkulu.
Kelimanya yakni, Janner Purba, Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu Syafri Syafi, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santoni.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafri kepada Kepala PN Kepahiang Janner Purba.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.
(kri)