Banyak Hakim Ditangkap, Perlunya Kewenangan Eksekutorial KY

Sabtu, 11 Juni 2016 - 17:30 WIB
Banyak Hakim Ditangkap,...
Banyak Hakim Ditangkap, Perlunya Kewenangan Eksekutorial KY
A A A
JAKARTA - Tertangkapnya sejumlah hakim pengadilan Tipikor Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi momentum untuk membenahi bopengnya wajah peradilan di Indonesia.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi berharap, momentum ini bisa mendorong matangnya Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang kini pembahasannya tengah bergulir di DPR.

Ada sejumlah poin penting yang menurut Farid perlu ditekankan dalam RUU JH tersebut, salah satunya tentang perlunya kewenangan eksekutorial bagi KY. Alasannya, selama ini putusan KY hanya bersifat rekomendasi usul penjatuhan sanksi.

Sementara pelaksanaan usul tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Term teknis yudisial itu yang sering jadi bunker penghalang bagi pelaksanaan rekomendasi yang diberikan KY," ujar Farid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Sabtu (11/6/2016). .

Dia menambahkan, dalam pembahasan RUU JH di DPR ada keselarasan antara KY dan harapan publik terkait penguatan kewenangan pengawasan hakim eksternal oleh KY dengan memberikan kewenangan eksekutorial terhadap KY.

"Kami sebagai lembaga menyatakan bersedia dan siap melaksanakan wewenang itu apabila hal tersebut dipercayakan kepada kami," ucapnya.

Dia membeberkan contoh tidak efektifnya kewenangan KY sebagai lembaga pengawas eksternal. Dia menyebutkan, pada tahun 2015, KY memberikan 116 usulan dengan rincian, 11 dalam bentuk peringatan, 105 dalam bentuk sanksi ringan, sedang dan berat.

Namun, hanya 12 usulan yang dijalankan Mahkamah Agung (MA). Sementara ada 66 usulan, kata dia yang dianggap masuk wilayah teknis yudisial, dan 28 usulan belum direspons.

Menurutnya, penambahan wewenang KY dalam RUU JH bukan semata untuk kepentingan KY dan MA. Melainkan ditujukan sebesar-besarnya untuk manfaat para hakim sekaligus mengefektifkan pengelolaan profesi tersebut. (Baca: Hakim yang Ditangkap KPK Berinisial JP 55 Tahun)

"RUU JH harus membawa hal baru yang mampu memperbaiki beberapa kekurangan soal pengelolaan manajemen hakim selama ini," tandasnya.
(kur)
Berita Terkait
Hari ini Komisi III...
Hari ini Komisi III DPR Seleksi 7 Calon Komisioner KY
Guru Besar UMY Terpilih...
Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial
Tugas dan Kewenangan...
Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang
Komisi Yudisial Diminta...
Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni
Komisi Yudisial Buka...
Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2020-2025
33 Calon Anggota KY...
33 Calon Anggota KY Lolos Seleksi Uji Publik Akan Jalani Profile Assessment
Berita Terkini
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
46 menit yang lalu
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
1 jam yang lalu
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
1 jam yang lalu
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
3 jam yang lalu
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
3 jam yang lalu
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
3 jam yang lalu
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved