Banyak Hakim Ditangkap, Perlunya Kewenangan Eksekutorial KY
Sabtu, 11 Juni 2016 - 17:30 WIB

Banyak Hakim Ditangkap, Perlunya Kewenangan Eksekutorial KY
A
A
A
JAKARTA - Tertangkapnya sejumlah hakim pengadilan Tipikor Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi momentum untuk membenahi bopengnya wajah peradilan di Indonesia.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi berharap, momentum ini bisa mendorong matangnya Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang kini pembahasannya tengah bergulir di DPR.
Ada sejumlah poin penting yang menurut Farid perlu ditekankan dalam RUU JH tersebut, salah satunya tentang perlunya kewenangan eksekutorial bagi KY. Alasannya, selama ini putusan KY hanya bersifat rekomendasi usul penjatuhan sanksi.
Sementara pelaksanaan usul tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Term teknis yudisial itu yang sering jadi bunker penghalang bagi pelaksanaan rekomendasi yang diberikan KY," ujar Farid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Sabtu (11/6/2016). .
Dia menambahkan, dalam pembahasan RUU JH di DPR ada keselarasan antara KY dan harapan publik terkait penguatan kewenangan pengawasan hakim eksternal oleh KY dengan memberikan kewenangan eksekutorial terhadap KY.
"Kami sebagai lembaga menyatakan bersedia dan siap melaksanakan wewenang itu apabila hal tersebut dipercayakan kepada kami," ucapnya.
Dia membeberkan contoh tidak efektifnya kewenangan KY sebagai lembaga pengawas eksternal. Dia menyebutkan, pada tahun 2015, KY memberikan 116 usulan dengan rincian, 11 dalam bentuk peringatan, 105 dalam bentuk sanksi ringan, sedang dan berat.
Namun, hanya 12 usulan yang dijalankan Mahkamah Agung (MA). Sementara ada 66 usulan, kata dia yang dianggap masuk wilayah teknis yudisial, dan 28 usulan belum direspons.
Menurutnya, penambahan wewenang KY dalam RUU JH bukan semata untuk kepentingan KY dan MA. Melainkan ditujukan sebesar-besarnya untuk manfaat para hakim sekaligus mengefektifkan pengelolaan profesi tersebut. (Baca: Hakim yang Ditangkap KPK Berinisial JP 55 Tahun)
"RUU JH harus membawa hal baru yang mampu memperbaiki beberapa kekurangan soal pengelolaan manajemen hakim selama ini," tandasnya.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi berharap, momentum ini bisa mendorong matangnya Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang kini pembahasannya tengah bergulir di DPR.
Ada sejumlah poin penting yang menurut Farid perlu ditekankan dalam RUU JH tersebut, salah satunya tentang perlunya kewenangan eksekutorial bagi KY. Alasannya, selama ini putusan KY hanya bersifat rekomendasi usul penjatuhan sanksi.
Sementara pelaksanaan usul tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Term teknis yudisial itu yang sering jadi bunker penghalang bagi pelaksanaan rekomendasi yang diberikan KY," ujar Farid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Sabtu (11/6/2016). .
Dia menambahkan, dalam pembahasan RUU JH di DPR ada keselarasan antara KY dan harapan publik terkait penguatan kewenangan pengawasan hakim eksternal oleh KY dengan memberikan kewenangan eksekutorial terhadap KY.
"Kami sebagai lembaga menyatakan bersedia dan siap melaksanakan wewenang itu apabila hal tersebut dipercayakan kepada kami," ucapnya.
Dia membeberkan contoh tidak efektifnya kewenangan KY sebagai lembaga pengawas eksternal. Dia menyebutkan, pada tahun 2015, KY memberikan 116 usulan dengan rincian, 11 dalam bentuk peringatan, 105 dalam bentuk sanksi ringan, sedang dan berat.
Namun, hanya 12 usulan yang dijalankan Mahkamah Agung (MA). Sementara ada 66 usulan, kata dia yang dianggap masuk wilayah teknis yudisial, dan 28 usulan belum direspons.
Menurutnya, penambahan wewenang KY dalam RUU JH bukan semata untuk kepentingan KY dan MA. Melainkan ditujukan sebesar-besarnya untuk manfaat para hakim sekaligus mengefektifkan pengelolaan profesi tersebut. (Baca: Hakim yang Ditangkap KPK Berinisial JP 55 Tahun)
"RUU JH harus membawa hal baru yang mampu memperbaiki beberapa kekurangan soal pengelolaan manajemen hakim selama ini," tandasnya.
(kur)