Bareskrim Polri Ciduk Tiga Pelaku Sindikat Gesek Tunai

Jum'at, 10 Juni 2016 - 16:05 WIB
Bareskrim Polri Ciduk...
Bareskrim Polri Ciduk Tiga Pelaku Sindikat Gesek Tunai
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membekuk tiga pelaku sindikat gesek tunai (Gestun). Ketiga pelaku berinisial RF, YAE dan MY.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, ketiganya ditangkap di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah, setelah adanya laporan dari masyarakat soal kegiatan penyalahgunaan kartu kredit.

"Setelah ada laporan itu anggota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud ternyata ditemukan ketiga pelaku itu," ujar Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2016).

Dalam penangkapan tersebut, penyidik berhasil membawa sejumlah barang bukti berupa laptop, kartu kredit yang diduga hasil kloning data nasabah bank dan beberapa jenis kartu identitas.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi ini telah berlangsung sejak tahun 2015 dan telah merugikan uang di beberapa bank sebesar Rp600 juta.

"Pelaku sih ngakunya Rp300 juta tapi dari hasil penyidikan itu ya Rp690 juta," kata Agung.

Atas perbuatannya, RF, YAE dan MY dikenakan Pasal 263 Ayat (1) dan atau Ayat (2) KUHP dan Pasal 80 dan atau 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)