KPK Tegaskan Akan Jemput Paksa 4 Anggota Polri Ajudan Nurhadi

Kamis, 09 Juni 2016 - 16:52 WIB
KPK Tegaskan Akan Jemput...
KPK Tegaskan Akan Jemput Paksa 4 Anggota Polri Ajudan Nurhadi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menghadirkan empat anggota Polri ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Empat anggota Korps Bhayangkara tersebut adalah Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, meski empat anggota Polri itu tengah ditugaskan ke Poso dalam Satgas Operasi Tinombala untuk menangkap kelompok teroris Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso, KPK akan tetap berusaha menghadirkan mereka.

"Kami sudah mengupayakan yang terbaik, tetapi sekali lagi karena ini sudah pemanggilan kedua, akan ada upaya jemput paksa," ujar Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).

Yuyuk melanjutkan, KPK sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri demi mendapatkan keterangan dari Ipda Andi Yulianto dkk. Pasalnya, keterangan mereka dapat membuka tabir kasus suap di lingkungan pengadilan yang menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Keempat orang ini kan diduga mengetahui hal-hal yang bersangkutan dengan tersangka ES. Jadi nanti sebagai saksi untuk tersangka ES. Nanti juga didalami lagi bagaimana peran mereka atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan saksi Nurhadi," kata Yuyuk.

Kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno pada 20 April 2016.

Usai penangkapan itu, KPK bergerak cepat mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris MA, Nurhadi. KPK menyita uang senilai Rp1,7 miliar dari kediaman Nurhadi.

Dalam penelusuran, KPK juga memanggil Royani, supir Nurhadi. Namun, dia tak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Mei 2016.

Royani menghilang setelah KPK mengungkap kasus suap ini. KPK sampai saat ini masih terus mencari tahu keberadaan Royani yang diduga bisa mengungkap keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2603 seconds (0.1#10.140)