DPR Minta Pemerintah Serius Bebaskan Rita Krisdianti

Rabu, 08 Juni 2016 - 15:26 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Bebaskan Rita Krisdianti
A A A
JAKARTA - DPR mengingatkan pemerintah untuk serius memperjuangkan nasib Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman gantung oleh pengadilan di Penang, Malaysia.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menandaskan, Kementerian Hukum dan HAM harus benar-benar mampu memperjuangkan nasib TKI. "Dia hanya sebagai korban, berarti ada yang bermain. Kita harus betul-betul berjuang untuk ini," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2016).

Politikus Demokrat ini juga mengatakan, vonis tersebut tidak bisa dijatuhkan tanpa pembuktian yang kuat. Menurut dia, ada informasi bahwa Rita dijebak sehingga dituduh membawa narkoba berjenis sabu.

"Ini kan warga kita belum tentu terlibat, bisa saja sebagai korban. Ini harus diusut persis. Kasus apapun tapi kan kita harus melihat dan memberikan pembelaan, apalagi tidak terlibat hanya sebagai korban," tuturnya. (Baca juga: Dijebak Bawa Sabu 4 Kilogram, Rita Krisdianti Dihukum Mati di Malaysia)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rita adalah TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya. Kemudian dia ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.

Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.Namun, saat Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita.
(dam)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved