DPR Minta Pemerintah Serius Bebaskan Rita Krisdianti
A
A
A
JAKARTA - DPR mengingatkan pemerintah untuk serius memperjuangkan nasib Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman gantung oleh pengadilan di Penang, Malaysia.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menandaskan, Kementerian Hukum dan HAM harus benar-benar mampu memperjuangkan nasib TKI. "Dia hanya sebagai korban, berarti ada yang bermain. Kita harus betul-betul berjuang untuk ini," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2016).
Politikus Demokrat ini juga mengatakan, vonis tersebut tidak bisa dijatuhkan tanpa pembuktian yang kuat. Menurut dia, ada informasi bahwa Rita dijebak sehingga dituduh membawa narkoba berjenis sabu.
"Ini kan warga kita belum tentu terlibat, bisa saja sebagai korban. Ini harus diusut persis. Kasus apapun tapi kan kita harus melihat dan memberikan pembelaan, apalagi tidak terlibat hanya sebagai korban," tuturnya. (Baca juga: Dijebak Bawa Sabu 4 Kilogram, Rita Krisdianti Dihukum Mati di Malaysia)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rita adalah TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya. Kemudian dia ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.
Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.Namun, saat Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menandaskan, Kementerian Hukum dan HAM harus benar-benar mampu memperjuangkan nasib TKI. "Dia hanya sebagai korban, berarti ada yang bermain. Kita harus betul-betul berjuang untuk ini," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2016).
Politikus Demokrat ini juga mengatakan, vonis tersebut tidak bisa dijatuhkan tanpa pembuktian yang kuat. Menurut dia, ada informasi bahwa Rita dijebak sehingga dituduh membawa narkoba berjenis sabu.
"Ini kan warga kita belum tentu terlibat, bisa saja sebagai korban. Ini harus diusut persis. Kasus apapun tapi kan kita harus melihat dan memberikan pembelaan, apalagi tidak terlibat hanya sebagai korban," tuturnya. (Baca juga: Dijebak Bawa Sabu 4 Kilogram, Rita Krisdianti Dihukum Mati di Malaysia)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rita adalah TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya. Kemudian dia ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.
Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.Namun, saat Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita.
(dam)