Kasus Suap PN Kepahiang, KPK Panggil Delapan Saksi

Senin, 06 Juni 2016 - 10:47 WIB
Kasus Suap PN Kepahiang, KPK Panggil Delapan Saksi
Kasus Suap PN Kepahiang, KPK Panggil Delapan Saksi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu.

Hari ini, sejumlah saksi dipanggil untuk tersangka Edy Santoni (ES), mantan Wakil Direktur Umum dan keuangan RSUD M Yunus Bengkulu.

"Ada 8 orang saksi dipanggil untuk tersangka ES," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).

Delapan orang tersebut di antaranya, seorang anggota Polsek Kepahiang, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu bernama Dodi Safrizal, seorang sopir bernama Hendriansyah, Novita berstatus PNS/jaksa, hingga pekerja swasta bernama Idram Kholik.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil anggota majelis hakim PN Bengkulu, Toton, PNS staff perdata pada PN Bengkulu, Joni Aprizal, panitera PN tipikor Bengkulu, Zailani Syihab, dan penasehat hukum, A Yamin.

Kasus ini terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang tersangka pada Senin 23 Mei 2016 di beberapa lokasi di Kepahiang, Bengkulu.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri kepada Kepala PN Kepahiang, Janner Purba.

Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu Muhammad Yunus. Vonis kasus itu rencananya akan dibacakan pada Selasa 24 Mei.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3164 seconds (0.1#10.140)