Ketua Fraksi PPP Sesalkan Pengadilan Perberat Hukuman SDA

Jum'at, 03 Juni 2016 - 14:29 WIB
Ketua Fraksi PPP Sesalkan...
Ketua Fraksi PPP Sesalkan Pengadilan Perberat Hukuman SDA
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Reni Marlinawati menyayangkan‎ dan menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dari enam tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kendati demikian, Reni menghormati putusan PT DKI tersebut. "Hanya terus terang sebagai kader PPP sangat menyayangkan dan menyesalkan putusan itu," kata Reni saat dihubungi wartawan, Jumat (3/6/2016).

Padahal lanjut dia, hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pencabutan hak politik SDA.

‎"Oleh karena itu, kenapa ini (pencabutan hak politik SDA) di pengadilan tinggi malah keluar," tutur Reni.

Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta kepada SDA sudah sangat luar biasa berat. "Sekarang ketika dicabut hak politik, bagi politisi itu kiamat," katanya.

Dia mengklaim bahwa SDA pernah berjasa bagi negara. Salah satunya yakni menertibkan pelaksanaan ibadah haji bertahun-tahun. SDA pun mendapat penghargaan atas jasanya.

"Kemudian beliau mantan ketua umum partai juga telah menciptakan iklim demokrasi yang baik. Menurut hemat saya seharusnya ini jadi pertimbangan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)