Penyidik KPK Kembali Periksa Bupati Subang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi. Dia akan menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi anggaran di Dinas Kesehatan Subang.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan tersangka OJS (Ojang Sohandi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
KPK telah menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka dua kasus. Pertama, sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinkes Kabupaten Subang 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Dalam perkara suap ini, Ojang bersama Jajang Abdul Kholik (terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan), dan Lenih Marliani (istri Jajang) disangka sebagai pemberi suap Rp528 juta.
Suap diduga diberikan kepada Fahri Nurmallo selaku Ketua JPU pada Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang dan anggota JPU Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni. Kasus kedua, Ojang diduga menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara atau bupati.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan tersangka OJS (Ojang Sohandi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
KPK telah menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka dua kasus. Pertama, sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinkes Kabupaten Subang 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Dalam perkara suap ini, Ojang bersama Jajang Abdul Kholik (terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan), dan Lenih Marliani (istri Jajang) disangka sebagai pemberi suap Rp528 juta.
Suap diduga diberikan kepada Fahri Nurmallo selaku Ketua JPU pada Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang dan anggota JPU Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni. Kasus kedua, Ojang diduga menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara atau bupati.
(dam)