Presiden Tak Masalah Dilaporkan ke Ombudsman Soal Perppu Kebiri
A
A
A
JAKARTA - Pihak Istana tak mempermasalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Ombudsman RI oleh gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lantaran telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan terhadap Anak.
"Ya silakan aja, kan tidak bisa melarang orang, pelapor ya silakan aja. Ombudsman mau (tanggapi) ini ya silakan aja," ujar Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP di Komplek Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dilaporkan gabungan LSM terkait terbitnya Perppu Kebiri. Jokowi dilaporkan ke Ombudsman lantaran dalam Perppu tak mengatur soal hak korban berupa pencegahan dan rehabilitasi.
Menurut kalangan LSM, Perppu itu tak akan dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak di Indonesi, karena tak memerhatikan rehabilitasi korban. Selain itu, kata dia, Perppu itu tidak berdasarkan kajian dan alasan rasional.
Terkait hal itu, Johan membantah bahwa Perppu Kebiri tak mengatur soal hak korban. Menurutnya, soal perlindungan korban berikut pencegahan dan rehabilitasi sudah masuk dalam undang-undang.
Johan menambahkan, Perppu yang dikeluarkan presiden pada dasarnya bagian dari revisi Undang-undang Perlindungan Anak yang pada akhirnya akan diputuskan DPR.
"Presiden concern juga pada korban. Kan di awal juga disampaikan, selain pemberatan hukuman pada pelaku juga pada korban, apakah perlidungan, pendampingan, gitu loh," tandasnya.
"Ya silakan aja, kan tidak bisa melarang orang, pelapor ya silakan aja. Ombudsman mau (tanggapi) ini ya silakan aja," ujar Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP di Komplek Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dilaporkan gabungan LSM terkait terbitnya Perppu Kebiri. Jokowi dilaporkan ke Ombudsman lantaran dalam Perppu tak mengatur soal hak korban berupa pencegahan dan rehabilitasi.
Menurut kalangan LSM, Perppu itu tak akan dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak di Indonesi, karena tak memerhatikan rehabilitasi korban. Selain itu, kata dia, Perppu itu tidak berdasarkan kajian dan alasan rasional.
Terkait hal itu, Johan membantah bahwa Perppu Kebiri tak mengatur soal hak korban. Menurutnya, soal perlindungan korban berikut pencegahan dan rehabilitasi sudah masuk dalam undang-undang.
Johan menambahkan, Perppu yang dikeluarkan presiden pada dasarnya bagian dari revisi Undang-undang Perlindungan Anak yang pada akhirnya akan diputuskan DPR.
"Presiden concern juga pada korban. Kan di awal juga disampaikan, selain pemberatan hukuman pada pelaku juga pada korban, apakah perlidungan, pendampingan, gitu loh," tandasnya.
(kri)