Pemerintah Diminta Maksimal Bebaskan Rita Krisdianti dari Hukuman Gantung
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah didesak segera mengambil langkah tepat dalam upaya membebaskan Rita Krisdianti dari hukuman gantung di Malaysia.
Rita adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang. Dia dituduh telah melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami meminta kepada pemerintah khususnya Kemlu dan BNP2TKI untuk berupaya maksimal agar Rita bisa terbebas dari hukuman mati," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Iqbal saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/5/2016).
Iqbal mengatakan, perkara yang menyangkut nyawa WNI pekerja di luar negeri selalu menyedot keprihatinan banyak pihak. Dia mendesak pemerintah segera memastikan Rita mendapatkan kuasa hukum yang layak dan profesional.
"Itu untuk memastikan proses hukum berjalan fair dan berimbang. Bagaimanapun Rita adalah warga negara Indonesia dan sudah kewajiban negara untuk hadir dalam membela WNI meskipun itu di luar negeri," tutur Iqbal.
Kasus yang menimpa Rita bermula pada 2013. Kala itu perempuan asal Ponorogo itu diberhentikan dari pekerjaannya di Hong Kong. Majikan mengembalikannya ke agensi di Makau untuk menunggu pekerjaan selanjutnya dan visa baru.
Setelah menunggu tanpa kejelasan selama tiga bulan, Rita memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur. Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain dengan dua orang rekannya.
Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan. Namun saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013, Rita ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkoba.
Rita adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang. Dia dituduh telah melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami meminta kepada pemerintah khususnya Kemlu dan BNP2TKI untuk berupaya maksimal agar Rita bisa terbebas dari hukuman mati," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Iqbal saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/5/2016).
Iqbal mengatakan, perkara yang menyangkut nyawa WNI pekerja di luar negeri selalu menyedot keprihatinan banyak pihak. Dia mendesak pemerintah segera memastikan Rita mendapatkan kuasa hukum yang layak dan profesional.
"Itu untuk memastikan proses hukum berjalan fair dan berimbang. Bagaimanapun Rita adalah warga negara Indonesia dan sudah kewajiban negara untuk hadir dalam membela WNI meskipun itu di luar negeri," tutur Iqbal.
Kasus yang menimpa Rita bermula pada 2013. Kala itu perempuan asal Ponorogo itu diberhentikan dari pekerjaannya di Hong Kong. Majikan mengembalikannya ke agensi di Makau untuk menunggu pekerjaan selanjutnya dan visa baru.
Setelah menunggu tanpa kejelasan selama tiga bulan, Rita memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur. Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain dengan dua orang rekannya.
Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan. Namun saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013, Rita ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkoba.
(dam)