Pemerintah Diminta Maksimal Bebaskan Rita Krisdianti dari Hukuman Gantung

Selasa, 31 Mei 2016 - 19:39 WIB
Pemerintah Diminta Maksimal...
Pemerintah Diminta Maksimal Bebaskan Rita Krisdianti dari Hukuman Gantung
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak segera mengambil langkah tepat dalam upaya membebaskan Rita Krisdianti dari hukuman gantung di Malaysia.

Rita adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang. Dia dituduh telah melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami meminta kepada pemerintah khususnya Kemlu dan BNP2TKI untuk berupaya maksimal agar Rita bisa terbebas dari hukuman mati," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Iqbal saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/5/2016).

Iqbal mengatakan, perkara yang menyangkut nyawa WNI pekerja di luar negeri selalu menyedot keprihatinan banyak pihak. Dia mendesak pemerintah segera memastikan Rita mendapatkan kuasa hukum yang layak dan profesional.

"Itu untuk memastikan proses hukum berjalan fair dan berimbang. Bagaimanapun Rita adalah warga negara Indonesia dan sudah kewajiban negara untuk hadir dalam membela WNI meskipun itu di luar negeri," tutur Iqbal.

Kasus yang menimpa Rita bermula pada 2013. Kala itu perempuan asal Ponorogo itu diberhentikan dari pekerjaannya di Hong Kong. Majikan mengembalikannya ke agensi di Makau untuk menunggu pekerjaan selanjutnya dan visa baru.

Setelah menunggu tanpa kejelasan selama tiga bulan, Rita memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur. Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain dengan dua orang rekannya.

Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan. Namun saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013, Rita ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkoba.
(dam)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
25 menit yang lalu
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
1 jam yang lalu
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
2 jam yang lalu
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
3 jam yang lalu
Inovasi Daerah: Menjawab...
Inovasi Daerah: Menjawab Keterbatasan Fiskal dan Disrupsi Global
4 jam yang lalu
Puncak Waisak, Air Umbul...
Puncak Waisak, Air Umbul Jumprit Perkuat Spirit Kejernihan Pikiran Umat Buddha
6 jam yang lalu
Infografis
Robert Prevost, Paus...
Robert Prevost, Paus Pertama dari Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved