TKI Asal Ponorogo Terancam Digantung, Begini Reaksi Istana
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan para menterinya untuk membebaskan Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP menegaskan, Presiden telah memerintah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi untuk menyelamatkan nasib Rita.
Johan menegaskan, Jokowi sangat concern terhadap nasib TKI dan warga negera Indonesia yang terbelit kasus di luar negeri. "Teknisnya saya kira Menaker yang bisa jawab dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri) mungkin ya," ujar Johan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Dia mengungkapkan, pemerintah akan memberikan pendampingan hukum dengan cara mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap Rita. "Nanti detailnya (tanya) ke Kemlu," kata mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. (Baca juga: Pemerintah Upayakan Bandng Terkait Vonis Mati TKI di Malaysia)
Pengadilan Penang, Malaysia pada Senin 30 Mei 2016 menjatuhkan vonis hukuman gantung terhadap Rita. Dia divonis berasalah terkait kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP menegaskan, Presiden telah memerintah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi untuk menyelamatkan nasib Rita.
Johan menegaskan, Jokowi sangat concern terhadap nasib TKI dan warga negera Indonesia yang terbelit kasus di luar negeri. "Teknisnya saya kira Menaker yang bisa jawab dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri) mungkin ya," ujar Johan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Dia mengungkapkan, pemerintah akan memberikan pendampingan hukum dengan cara mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap Rita. "Nanti detailnya (tanya) ke Kemlu," kata mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. (Baca juga: Pemerintah Upayakan Bandng Terkait Vonis Mati TKI di Malaysia)
Pengadilan Penang, Malaysia pada Senin 30 Mei 2016 menjatuhkan vonis hukuman gantung terhadap Rita. Dia divonis berasalah terkait kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
(dam)