KPK Berharap Terungkap Fakta Baru di Persidangan Kasus PT BA

Selasa, 31 Mei 2016 - 09:01 WIB
KPK Berharap Terungkap...
KPK Berharap Terungkap Fakta Baru di Persidangan Kasus PT BA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sudi Wantoko (SWA) dan Dandung Pamularno (DPA) ke kejaksaan. Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Meski berkas tersangka penyuap telah dinyatakan P21, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap. Secara tersirat, penyidik lembaga antirasuah tak cukup bukti untuk menetapkan tersangka penerima suap. Karenanya, KPK berharap akan ada fakta baru yang terungkap di persidangan.

"Kemudian silakan nanti diikuti bagaimana perkembangannya di pengadilan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016).

Dengan adanya fakta baru yang terungkap di persidangan, Yuyuk mengatakan, KPK bisa kembali mengembangkan kasus yang diduga bermuara di Kejati DKI Jakarta Tersebut. Bahkan, berangkat dari fakta di pengadilan, KPK juga bisa menetapkan tersangka baru.

"Pengembangan jika ditemukan ada fakta-fakta persidangan baru. Kita mungkin membuka lagi lidik untuk kasus itu," ucap Yuyuk.

Kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA) di Kejati DKI Jakarta terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan pekerja swasta, Marudut.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dolar AS senilai USD148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta tengah menangani kasus PT BA terkait dugaan penggunaan uang entertainment (iklan) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dirut Keuangan PT BA. Sebagai buntut dari OTT ini, dua petinggi di Kejati DKI Jakarta yakni Kajati Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu diperiksa KPK sebagai saksi.
(kri)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved