KPK Berharap Terungkap Fakta Baru di Persidangan Kasus PT BA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sudi Wantoko (SWA) dan Dandung Pamularno (DPA) ke kejaksaan. Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Meski berkas tersangka penyuap telah dinyatakan P21, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap. Secara tersirat, penyidik lembaga antirasuah tak cukup bukti untuk menetapkan tersangka penerima suap. Karenanya, KPK berharap akan ada fakta baru yang terungkap di persidangan.
"Kemudian silakan nanti diikuti bagaimana perkembangannya di pengadilan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016).
Dengan adanya fakta baru yang terungkap di persidangan, Yuyuk mengatakan, KPK bisa kembali mengembangkan kasus yang diduga bermuara di Kejati DKI Jakarta Tersebut. Bahkan, berangkat dari fakta di pengadilan, KPK juga bisa menetapkan tersangka baru.
"Pengembangan jika ditemukan ada fakta-fakta persidangan baru. Kita mungkin membuka lagi lidik untuk kasus itu," ucap Yuyuk.
Kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA) di Kejati DKI Jakarta terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan pekerja swasta, Marudut.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dolar AS senilai USD148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta.
Kejati DKI Jakarta tengah menangani kasus PT BA terkait dugaan penggunaan uang entertainment (iklan) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dirut Keuangan PT BA. Sebagai buntut dari OTT ini, dua petinggi di Kejati DKI Jakarta yakni Kajati Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu diperiksa KPK sebagai saksi.
Meski berkas tersangka penyuap telah dinyatakan P21, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap. Secara tersirat, penyidik lembaga antirasuah tak cukup bukti untuk menetapkan tersangka penerima suap. Karenanya, KPK berharap akan ada fakta baru yang terungkap di persidangan.
"Kemudian silakan nanti diikuti bagaimana perkembangannya di pengadilan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016).
Dengan adanya fakta baru yang terungkap di persidangan, Yuyuk mengatakan, KPK bisa kembali mengembangkan kasus yang diduga bermuara di Kejati DKI Jakarta Tersebut. Bahkan, berangkat dari fakta di pengadilan, KPK juga bisa menetapkan tersangka baru.
"Pengembangan jika ditemukan ada fakta-fakta persidangan baru. Kita mungkin membuka lagi lidik untuk kasus itu," ucap Yuyuk.
Kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA) di Kejati DKI Jakarta terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan pekerja swasta, Marudut.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dolar AS senilai USD148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta.
Kejati DKI Jakarta tengah menangani kasus PT BA terkait dugaan penggunaan uang entertainment (iklan) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dirut Keuangan PT BA. Sebagai buntut dari OTT ini, dua petinggi di Kejati DKI Jakarta yakni Kajati Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu diperiksa KPK sebagai saksi.
(kri)