KPK Jebloskan Sutan Bhatoegana ke Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Lapas Sukamiskin dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta pada Kamis (26/5/2016) siang. "Sudah dieksekusi hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).
Sutan dipidana karena menerima uang suap dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebesar USD140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD200 ribu.
Ketika itu Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR yang membidangi soal energi Suap itu diterima Sutan untuk memuluskah perkara-perkara di DPR. Sebelumnya, Sutan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada tingkat kasasi, hukuman Sutan diperberat menjadi 2 tahun penjara.
Mantan politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Lapas Sukamiskin dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta pada Kamis (26/5/2016) siang. "Sudah dieksekusi hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).
Sutan dipidana karena menerima uang suap dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebesar USD140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD200 ribu.
Ketika itu Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR yang membidangi soal energi Suap itu diterima Sutan untuk memuluskah perkara-perkara di DPR. Sebelumnya, Sutan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada tingkat kasasi, hukuman Sutan diperberat menjadi 2 tahun penjara.
(dam)