Legislator Gerindra Ini Setuju Ada Perppu Kebiri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia menyampaikan walaupun Peppu yang ditandatangani belum mencakup sanksi pidana keseluruhan terkait kejahatan seksual.
"Perppu kemarin khusus mengatur sanksi pidana yang berkaitan dengan anak belum mencakup keseluruhan kejahatan seksual kepada seluruh warga negara, hanya kepada anak," kata Supratman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
"Untuk yang lainnya seperti wanita dewasa atau laki-laki dewasa kan belum. Namun kita dukung sepenuhnya dalam langkah ini, mendukung kepentingan anak," imbuhnya.
Dia juga menuturkan bila Indonesia membutuhkan Perppu dikarenakan korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun yang terus meningkat.
"Korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun meningkat, 50 persen korban anak dan 50 persen korban dewasa," tuturnya.
Namun yang jelas tambahnya, yang perlu dibahas selanjutnya merupakan masalah pengkebirian hal yang mutlak atau tidak perlu dilakukan, karena semuanya masih menjadi suatu perdebatan.
"Saya setuju, 100 persen saya setuju, terlepas dari teman-teman penggiat HAM, ini ancaman, ini darurat kekerasan seksual terhadap anak. Otomatis kalau pemerintah, nanti diajukan ke DPR kemungkinan dua yaitu disetujui atau ditolak, jadi kita lihat nanti," jelasnya.
Ia menyampaikan walaupun Peppu yang ditandatangani belum mencakup sanksi pidana keseluruhan terkait kejahatan seksual.
"Perppu kemarin khusus mengatur sanksi pidana yang berkaitan dengan anak belum mencakup keseluruhan kejahatan seksual kepada seluruh warga negara, hanya kepada anak," kata Supratman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
"Untuk yang lainnya seperti wanita dewasa atau laki-laki dewasa kan belum. Namun kita dukung sepenuhnya dalam langkah ini, mendukung kepentingan anak," imbuhnya.
Dia juga menuturkan bila Indonesia membutuhkan Perppu dikarenakan korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun yang terus meningkat.
"Korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun meningkat, 50 persen korban anak dan 50 persen korban dewasa," tuturnya.
Namun yang jelas tambahnya, yang perlu dibahas selanjutnya merupakan masalah pengkebirian hal yang mutlak atau tidak perlu dilakukan, karena semuanya masih menjadi suatu perdebatan.
"Saya setuju, 100 persen saya setuju, terlepas dari teman-teman penggiat HAM, ini ancaman, ini darurat kekerasan seksual terhadap anak. Otomatis kalau pemerintah, nanti diajukan ke DPR kemungkinan dua yaitu disetujui atau ditolak, jadi kita lihat nanti," jelasnya.
(maf)