Penangkapan Hakim, KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru
Kamis, 26 Mei 2016 - 13:32 WIB
Penangkapan Hakim, KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) terus mencari pihak diduga terkait kasus suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, setelah melakukan penangkapan awal pekan lalu.
Tindak lanjut dari penangkapan itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya adalah kantor PN Kepahiang, Bengkulu pada Rabu, 25 Mei 2016. Penggeledahan dilakukan untuk menghimpun keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Kita akan kumpulkan dulu keterangan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Bahkan, dirinya mengisyaratkah ada calon tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi RSUD M Yunus, Kepahiang, Bengkulu yang
tengah disidangkan di PN Kepahiang. "Ya, dari pengadilan nampaknya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan seorang koleganya, hakim Toton ditangkap penyidik KPK sehari sebelum memutus perkara korupsi di RSUD M Yunus, Kepahiang Bengkulu. (Baca: Hakim yang Ditangkap KPK Berinisial JP 55 Tahun)
Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan dua terdakwa, yakni mantan Kepala bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni (ES).
Tindak lanjut dari penangkapan itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya adalah kantor PN Kepahiang, Bengkulu pada Rabu, 25 Mei 2016. Penggeledahan dilakukan untuk menghimpun keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Kita akan kumpulkan dulu keterangan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Bahkan, dirinya mengisyaratkah ada calon tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi RSUD M Yunus, Kepahiang, Bengkulu yang
tengah disidangkan di PN Kepahiang. "Ya, dari pengadilan nampaknya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan seorang koleganya, hakim Toton ditangkap penyidik KPK sehari sebelum memutus perkara korupsi di RSUD M Yunus, Kepahiang Bengkulu. (Baca: Hakim yang Ditangkap KPK Berinisial JP 55 Tahun)
Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan dua terdakwa, yakni mantan Kepala bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni (ES).
(kur)