Tidak Hasilkan Gebrakan, DPR Soroti Kinerja Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo selama ini dianggap tidak memiliki gebrakan positif. Hal demikian dinilai sebagai salah satu alasan perlunya Jaksa Agung HM Prasetyo diganti.
Sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) era HM Prasetyo pun dianggap ngambang alias tidak tuntas.
"Kasus-kasus besar yang ditangani kejaksaan juga sampai saat ini tidak ada selesai, semua ngambang," kata Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Empat kali memenuhi undangan rapat Komisi III DPR pun tak ada hal yang memuaskan disampaikan Prasetyo mengenai kinerja kejaksaan selama ini.
"Sehingga dia tidak ada membuat gebrakan-gebrakan luar biasa, kenapa belum diganti? Padahal (kejaksaan) perlu ada gebrakan positif," kata politikus Partai Gerindra ini.
Kemudian, kekalahan kejaksaan atas praperadilan La Nyalla Mattalitti sebanyak tiga kali selama ini dianggap salah satu alasan perlunya Jaksa Agung HM Prasetyo diganti.
"Bayangkan sudah tiga kali di Sprindik dan tiga kali pula diterima praperadilannya, mau berapa kali Sprindik dikeluarkan, justru akan menimbulkan kegaduhan hukum," tuturnya.
Atas hal itu, Komisi III DPR ingin mendengarkan penjelasan kejaksaan pada pekan depan mengenai kekalahan atas praperadilan La Nyala itu.
Sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) era HM Prasetyo pun dianggap ngambang alias tidak tuntas.
"Kasus-kasus besar yang ditangani kejaksaan juga sampai saat ini tidak ada selesai, semua ngambang," kata Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Empat kali memenuhi undangan rapat Komisi III DPR pun tak ada hal yang memuaskan disampaikan Prasetyo mengenai kinerja kejaksaan selama ini.
"Sehingga dia tidak ada membuat gebrakan-gebrakan luar biasa, kenapa belum diganti? Padahal (kejaksaan) perlu ada gebrakan positif," kata politikus Partai Gerindra ini.
Kemudian, kekalahan kejaksaan atas praperadilan La Nyalla Mattalitti sebanyak tiga kali selama ini dianggap salah satu alasan perlunya Jaksa Agung HM Prasetyo diganti.
"Bayangkan sudah tiga kali di Sprindik dan tiga kali pula diterima praperadilannya, mau berapa kali Sprindik dikeluarkan, justru akan menimbulkan kegaduhan hukum," tuturnya.
Atas hal itu, Komisi III DPR ingin mendengarkan penjelasan kejaksaan pada pekan depan mengenai kekalahan atas praperadilan La Nyala itu.
(maf)