DPR Berharap RUU PKS dan Perppu Kebiri Tak Tumpang Tindih

Kamis, 26 Mei 2016 - 00:28 WIB
DPR Berharap RUU PKS...
DPR Berharap RUU PKS dan Perppu Kebiri Tak Tumpang Tindih
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin‎ tak menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tumpang tindih dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Kebiri.

Diketahui, ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau dikenal dengan Perppu Kebiri. Sementara itu, DPR mulai serius menggarap RUU PKS yang disepakati masuk program legislasi‎ nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.

"Ya tersendiri dong. Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap Perppu dibahas sendiri-sendiri, enggak bisa dicampur," ujar Ade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, ‎Rabu (25/5/2016).

‎Adapun mengenai Perppu Kebiri, dia berpendapat patut mendapat dukungan. "Tapi saya belum membaca substansinya," kata politikus Partai Golkar ini.

Pria yang akrab disapa Akom ini pun menyerahkan kepada fraksi di DPR untuk menyikapi Perppu Kebiri itu, apakah menerima atau menolak dijadikan sebagai undang-undang.

Hal senada dikatakan oleh‎ Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto‎. Totok memastikan bahwa RUU PKS tak bakal tumpang tindih dengan Perppu Kebiri. Dikatakan Totok, umumnya‎ Perppu tidak begitu komprehensif. "Biasanya karena kekosongan hukum," tuturnya.

Langkah Presiden Jokowi menerbitkan‎ Perppu kebiri itu pun tak dipersoalkannya. Sementara RUU PKS, kata dia, telah disepakati Baleg untuk masuk ke Prolegnas Prioritas tahun 2016.

"Langkah berikutnya melakukan perubahan Prolegnas Prioritas 2016," pungkas Totok.
(kri)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved