DPR Berharap RUU PKS dan Perppu Kebiri Tak Tumpang Tindih
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin tak menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tumpang tindih dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Kebiri.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau dikenal dengan Perppu Kebiri. Sementara itu, DPR mulai serius menggarap RUU PKS yang disepakati masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.
"Ya tersendiri dong. Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap Perppu dibahas sendiri-sendiri, enggak bisa dicampur," ujar Ade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Adapun mengenai Perppu Kebiri, dia berpendapat patut mendapat dukungan. "Tapi saya belum membaca substansinya," kata politikus Partai Golkar ini.
Pria yang akrab disapa Akom ini pun menyerahkan kepada fraksi di DPR untuk menyikapi Perppu Kebiri itu, apakah menerima atau menolak dijadikan sebagai undang-undang.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto. Totok memastikan bahwa RUU PKS tak bakal tumpang tindih dengan Perppu Kebiri. Dikatakan Totok, umumnya Perppu tidak begitu komprehensif. "Biasanya karena kekosongan hukum," tuturnya.
Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu kebiri itu pun tak dipersoalkannya. Sementara RUU PKS, kata dia, telah disepakati Baleg untuk masuk ke Prolegnas Prioritas tahun 2016.
"Langkah berikutnya melakukan perubahan Prolegnas Prioritas 2016," pungkas Totok.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau dikenal dengan Perppu Kebiri. Sementara itu, DPR mulai serius menggarap RUU PKS yang disepakati masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.
"Ya tersendiri dong. Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap Perppu dibahas sendiri-sendiri, enggak bisa dicampur," ujar Ade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Adapun mengenai Perppu Kebiri, dia berpendapat patut mendapat dukungan. "Tapi saya belum membaca substansinya," kata politikus Partai Golkar ini.
Pria yang akrab disapa Akom ini pun menyerahkan kepada fraksi di DPR untuk menyikapi Perppu Kebiri itu, apakah menerima atau menolak dijadikan sebagai undang-undang.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto. Totok memastikan bahwa RUU PKS tak bakal tumpang tindih dengan Perppu Kebiri. Dikatakan Totok, umumnya Perppu tidak begitu komprehensif. "Biasanya karena kekosongan hukum," tuturnya.
Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu kebiri itu pun tak dipersoalkannya. Sementara RUU PKS, kata dia, telah disepakati Baleg untuk masuk ke Prolegnas Prioritas tahun 2016.
"Langkah berikutnya melakukan perubahan Prolegnas Prioritas 2016," pungkas Totok.
(kri)