Kasus TPPU Wawan, KPK Panggil Sembilan Saksi

Selasa, 24 Mei 2016 - 13:26 WIB
Kasus TPPU Wawan, KPK...
Kasus TPPU Wawan, KPK Panggil Sembilan Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Dianny, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam perkara ini, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi di antaranya, Kepala Dinas (Kadis) Kota Tangsel atau mantan Kadis Bina Marga Tangsel Dendi Pryandana, PNS/ Ketua Panitia Lelang Dinas PU Kota Tangsel 2009 Judianto.

Kemudian PNS Dinas Pendidikan Kota Tangsel atau mantan ketua panitia lelang pada Dinas Pendidikan kota Virgo Agustinus, PNS Dinas Pendidikan Kota Tangsel atau mantan ketua panitia lelang pada dinas pendidkan kota Udin Mauludin dan PNS Dinas Pendidikan Kota Tangsel H Kuswanda.

"Mereka diperiksa untuk tersangka TCW," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016).

Selain mereka, penyidik juga berencana akan memanggil saksi lainnya. Mereka adalah seorang swasta, Siti Halimah Alias IIM, Karyawan swasta, Rofiuzzaman, Wiraswasta, Adhi Pradipta dan swasta, Benjamin Djajadi Halim.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukas Yuyuk.

Wawan adalah adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau biasa disapa Atut. Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.

Atas kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0948 seconds (0.1#10.140)