KPK Periksa Dua Panitera PN Jakpus

Senin, 23 Mei 2016 - 12:06 WIB
KPK Periksa Dua Panitera...
KPK Periksa Dua Panitera PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang melibatkan internal Mahkamah Agung (MA).

KPK memanggil dua orang panitera muda di PN Jakpus untuk dimintai keterangan. Keduanya yakni, Panitera Muda Perdata PN Jakpus Suyatno, dan Panitera Muda Hukum PN Jakpus Ravetalina.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk seorang pekerja swasta berstatus tersangka, Doddy Ariyanto Supeno (DAS).

"Keduanya akan diperiksa terkait dugaan memberi hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali terhadap PN Jakpus, tersangka DAS," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2016).

Selain Suyatno dan Ravetalina, penyidik KPK juga memanggil pegawai bidang legal PT Arta Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti untuk dimintai keterangan. Hesti akan bersaksi juga untuk DAS.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan panitera PN Jakpus, Edy Nasuiton, dan pihak swasta, Doddy Ariyanto Supeno, sebagai tersangka. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. (Baca: Mangkir Pemeriksaan, Sekjen MA Nurhadi Minta KPK Jadwalkan Ulang)

Sementara itu, KPK juga telah mengajukan cegah terhadap Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi, untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut diajukan oleh KPK karena Nurhadi dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3060 seconds (0.1#10.140)