Fahri Masih Wakil Ketua DPR, Akom Ajak PKS Patuhi Putusan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mengajak semua pihak termasuk elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mematuhi putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Adapun putusan provisi itu menyatakan bahwa Fahri Hamzah dapat kembali menjadi kader PKS hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Politikus Partai Golkar ini tidak berharap, politik mengalahkan hukum. "Kita dalam berpolitik juga harus berpatokan hukum," kata Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Maka itu lanjut dia, DPR menghormati putusan provisi yang dikeluarkan PN Jaksel. Akom mengatakan, pemimpin DPR telah membahas putusan provisi PN Jaksel itu pada Kamis 19 Mei 2016.
"Keputusan provisi itu bersifat resmi. Kita negara hukum, negara yang harus menghormati putusan hukum," ungkapnya.
Dengan demikian sambung Akom, DPR berpatokan pada putusan provisi PN Jaksel itu. "Ya itulah sekarang yang menjadi patokan Dewan Perwakilan Rakyat," pungkasnya.
Adapun putusan provisi itu menyatakan bahwa Fahri Hamzah dapat kembali menjadi kader PKS hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Politikus Partai Golkar ini tidak berharap, politik mengalahkan hukum. "Kita dalam berpolitik juga harus berpatokan hukum," kata Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Maka itu lanjut dia, DPR menghormati putusan provisi yang dikeluarkan PN Jaksel. Akom mengatakan, pemimpin DPR telah membahas putusan provisi PN Jaksel itu pada Kamis 19 Mei 2016.
"Keputusan provisi itu bersifat resmi. Kita negara hukum, negara yang harus menghormati putusan hukum," ungkapnya.
Dengan demikian sambung Akom, DPR berpatokan pada putusan provisi PN Jaksel itu. "Ya itulah sekarang yang menjadi patokan Dewan Perwakilan Rakyat," pungkasnya.
(maf)