Bocoran Jaksa Agung, Eksekusi Mati Jilid III Usai Lebaran
Kamis, 19 Mei 2016 - 11:50 WIB
Bocoran Jaksa Agung, Eksekusi Mati Jilid III Usai Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo meberikan bocoran bahwa pelaksanaan eksekusi mati jilid III terpidana narkoba akan dilakukan setelah bulan ramadhan.
"Masa puasa-puasa mau eksekusi mati kan enggak bagus. Buat saat ini masih ada yang ajukan PK (Peninjauan Kembali)," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Seperti yang diketahui telah beredar sejumlah nama yang masuk ke dalam daftar eksekusi mati, diantaranya 10 warga negara asing dan lima warga negara Indonesia. Namun saat disinggung kembali jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati, Prasetyo enggan membeberkan jumlahnya.
"Belum ada, kita lihat nanti saja ya," ucap Prasetyo.
Sebelumnya Prasetyo mengatakan, dalam pelaksaan eksekusi mati jilid III ini masih terhambat oleh permasalahan perekonomian dan hubungan diplomatik.
"Masih ada pertimbangan yang perlu diprioritaskan seperti masalah ekonomi dan diplomatik. Tapi jangan dianggap Jaksa melemah, kita buktikan lah nanti ya," ujar Prasetyo saat dihubungi melalui telepon, Senin 16 Mei 2016.
"Masa puasa-puasa mau eksekusi mati kan enggak bagus. Buat saat ini masih ada yang ajukan PK (Peninjauan Kembali)," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Seperti yang diketahui telah beredar sejumlah nama yang masuk ke dalam daftar eksekusi mati, diantaranya 10 warga negara asing dan lima warga negara Indonesia. Namun saat disinggung kembali jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati, Prasetyo enggan membeberkan jumlahnya.
"Belum ada, kita lihat nanti saja ya," ucap Prasetyo.
Sebelumnya Prasetyo mengatakan, dalam pelaksaan eksekusi mati jilid III ini masih terhambat oleh permasalahan perekonomian dan hubungan diplomatik.
"Masih ada pertimbangan yang perlu diprioritaskan seperti masalah ekonomi dan diplomatik. Tapi jangan dianggap Jaksa melemah, kita buktikan lah nanti ya," ujar Prasetyo saat dihubungi melalui telepon, Senin 16 Mei 2016.
(kri)