Akhir Mei, MKD DPR Sidang Perdana Kasus Ruhut Sitompul
A
A
A
JAKARTA - Ucapan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul yang menyebut Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi hak asasi monyet, berbuntut panjang.
Pasalnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sepakat untuk melanjutkan kasus yang telah dilaporkan oleh Pemuda Muhammadiyah itu.
"Tidak ada yang berbeda pendapat agar kasus itu agar ditindaklanjuti dengn minta keterangan dari saksi dan saudara Ruhut," kata Anggota MKD, M Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
"Tadi sudah jadwalkan sidang pertama panggil pengadu. Mungkin sudah mulai berlangsung tanggal 31 Mei. Sidang pertama kasus Ruhut," tambahnya.
(Baca: Sebut Hak Asasi Monyet, MKD Nilai Wajar Muhammadiyah Laporkan Ruhut)
Sebelumnya, M Syafii mengaku menyaksikan atau mengetahui betul celotehan politikus Partai Demokrat itu.
"Ini memang membuat gelisah. Kemudian kalau ada yang merasa terganggu dan mengadukan, menurut saya wajar," kata Safii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 29 April 2016.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui detail laporan yang dibuat Pemuda Muhammadiyah itu. "Berarti pengaduan itu belum diproses MKD oleh tim verifikasi," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, MKD akan menyidangkan kasus dugaan kode etik Ruhut jika sudah memproses pengaduan dari Pemuda Muhammadiyah itu. "Dan memanggil mereka yang diadukan," pungkasnya.
Pasalnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sepakat untuk melanjutkan kasus yang telah dilaporkan oleh Pemuda Muhammadiyah itu.
"Tidak ada yang berbeda pendapat agar kasus itu agar ditindaklanjuti dengn minta keterangan dari saksi dan saudara Ruhut," kata Anggota MKD, M Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
"Tadi sudah jadwalkan sidang pertama panggil pengadu. Mungkin sudah mulai berlangsung tanggal 31 Mei. Sidang pertama kasus Ruhut," tambahnya.
(Baca: Sebut Hak Asasi Monyet, MKD Nilai Wajar Muhammadiyah Laporkan Ruhut)
Sebelumnya, M Syafii mengaku menyaksikan atau mengetahui betul celotehan politikus Partai Demokrat itu.
"Ini memang membuat gelisah. Kemudian kalau ada yang merasa terganggu dan mengadukan, menurut saya wajar," kata Safii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 29 April 2016.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui detail laporan yang dibuat Pemuda Muhammadiyah itu. "Berarti pengaduan itu belum diproses MKD oleh tim verifikasi," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, MKD akan menyidangkan kasus dugaan kode etik Ruhut jika sudah memproses pengaduan dari Pemuda Muhammadiyah itu. "Dan memanggil mereka yang diadukan," pungkasnya.
(maf)