Kejagung Bolehkan Samadikun Cicil Uang Kasus Kejahatan BLBI

Rabu, 18 Mei 2016 - 14:38 WIB
Kejagung Bolehkan Samadikun Cicil Uang Kasus Kejahatan BLBI
Kejagung Bolehkan Samadikun Cicil Uang Kasus Kejahatan BLBI
A A A
JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah mengatakan, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono akan membayar seluruh kerugian uang negara atas perbuatannya.

"Laporan dari Kejari Jakpus (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), dia (Samadikun) sanggup melunasi uang pengganti, tapi bayarnya dicicil setiap tahun 42 miliar rupiah. Jadi harus lunas dalam waktu empat tahun," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Menurut Arminsyah, pembayaran ganti rugi yang dilakukan secara bertahap dibolehkan asal dilunasi sebelum berakhirnya menjalani hukuman.

"Boleh-boleh saja, enggak ada aturannya. Cuma saya minta dilunasinya sebelum dia selesai dihukum," kata Arminsyah.

Walaupun begitu, proses penelusuran aset Samadikun tetap dilaksanakan oleh penyidik Jampidsus dengan menggandeng intelijen.

"Kita tetap cari aset dia, ada yang lain atau enggak," ucap Arminsyah.

Untuk diketahui, Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp169 miliar.

Saat ini, Samadikun sudah ditahan di Lapas Salemba, sebelumnya Samadikun dipulangkan oleh Pemerintah China dan dijemput langsung oleh kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso serta Jaksa Agung M Prasetyo.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7332 seconds (0.1#10.140)