Kejagung Bolehkan Samadikun Cicil Uang Kasus Kejahatan BLBI

Rabu, 18 Mei 2016 - 14:38 WIB
Kejagung Bolehkan Samadikun...
Kejagung Bolehkan Samadikun Cicil Uang Kasus Kejahatan BLBI
A A A
JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah mengatakan, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono akan membayar seluruh kerugian uang negara atas perbuatannya.

"Laporan dari Kejari Jakpus (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), dia (Samadikun) sanggup melunasi uang pengganti, tapi bayarnya dicicil setiap tahun 42 miliar rupiah. Jadi harus lunas dalam waktu empat tahun," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Menurut Arminsyah, pembayaran ganti rugi yang dilakukan secara bertahap dibolehkan asal dilunasi sebelum berakhirnya menjalani hukuman.

"Boleh-boleh saja, enggak ada aturannya. Cuma saya minta dilunasinya sebelum dia selesai dihukum," kata Arminsyah.

Walaupun begitu, proses penelusuran aset Samadikun tetap dilaksanakan oleh penyidik Jampidsus dengan menggandeng intelijen.

"Kita tetap cari aset dia, ada yang lain atau enggak," ucap Arminsyah.

Untuk diketahui, Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp169 miliar.

Saat ini, Samadikun sudah ditahan di Lapas Salemba, sebelumnya Samadikun dipulangkan oleh Pemerintah China dan dijemput langsung oleh kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso serta Jaksa Agung M Prasetyo.
(maf)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved