Sopir Nurhadi Menghilang, Begini Tanggapan MA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah Royani, pegawai Mahkamah Agung (MA) ke luar negeri. Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA Nurhadi itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Penyidik KPK memanggil Nurhadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pengajuan peninjauan kembali perkara di MA yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK pun tengah menelusuri keberadaan Royani. Lembaga antikorupsi ini menduga ada pihak yang menyembunyikan Royani. (Baca juga: KPK Cegah Sopir Sekretaris MA ke Luar Negeri)
Menanggapi menghilangnya Royani, MA menegaskan silakan KPK untuk melakukan pencarian. "Siapa yang menyembunyikan? Saya kurang tahu itu. Ya cari saja di alamatnya toh," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/5/2016).
Royani sudah dua kali dipanggil penyidik KPK, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun Royani tidak hadir tanpa keterangan. Menurut dia, seharusnya KPK tidak kesulitan untuk menghadirkan Royani.
Pasalnya lembaga antikorupsi itu memiliki wewenang untuk memanggil secara paksa yang bersangkutan. "Kan KPK itu punya daya paksa. Sebagai penyidik, penyelidik punya daya paksa. Silakan saja," ujar Suhadi.
Penyidik KPK memanggil Nurhadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pengajuan peninjauan kembali perkara di MA yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK pun tengah menelusuri keberadaan Royani. Lembaga antikorupsi ini menduga ada pihak yang menyembunyikan Royani. (Baca juga: KPK Cegah Sopir Sekretaris MA ke Luar Negeri)
Menanggapi menghilangnya Royani, MA menegaskan silakan KPK untuk melakukan pencarian. "Siapa yang menyembunyikan? Saya kurang tahu itu. Ya cari saja di alamatnya toh," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/5/2016).
Royani sudah dua kali dipanggil penyidik KPK, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun Royani tidak hadir tanpa keterangan. Menurut dia, seharusnya KPK tidak kesulitan untuk menghadirkan Royani.
Pasalnya lembaga antikorupsi itu memiliki wewenang untuk memanggil secara paksa yang bersangkutan. "Kan KPK itu punya daya paksa. Sebagai penyidik, penyelidik punya daya paksa. Silakan saja," ujar Suhadi.
(dam)